Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Anjongan, Diduga Jadi Kurir Sabu

Polsek Anjongan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kurir atau perantara jual beli narkotika jenis Sabu

Penulis: Ramadhan | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka JS (20) beserta barang bukti yang diamankan Polsek Anjongan atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu. (Ist) 

Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Anjongan, Diduga Jadi Kurir Sabu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Anjongan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kurir atau perantara jual beli narkotika jenis Sabu, di tempat penjualan warung pecel ayam Pasar Anjongan, di Jalan Raya Anjongan.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Anjongan, IPTU Ambril bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang terduga kurir shabu, pada hari Sabtu (23/3) sekitar pukul 21.00 di tempat penjualan warung pecel ayam Pasar Anjongan, di Jalan Raya Anjongan.

"Bahwa benar pada hari Sabtu (23/3) telah terjadi tindak pidana Narkotika jenis shabu diketahui sekira pukul 21.00 Wib, di pasar anjungan jalan raya anjungan di warung pecel ayam Kelurahan Anjungan melancar Kabupaten Mempawah," ujar Ambril, Minggu (24/3/2019).

Baca: Kedatangan Jokowi, Lasarus: Kitalah Pemenang di Kalbar

Baca: Marching Band Meriahkan Pawai Pemilu Damai di Landak

Baca: Persiapan Capai 90 Persen, TKD Yakin Kedatangan Jokowi Tingkatkan Elektabilitas

Baca: Keuangan Polres Landak Diperiksa Polda KalBar

Ambril menjelaskan tersangka an. JS (20) yang di duga selaku kurir atau perantara pembeli narkotika jenis shabu tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan yang di duga narkotika jenis Shabu. Tersimpan di dalam saku baju kemeja tersangka di bagian sebelah kiri," ungkapnya.

Kemudian, Kapolsek menegaskan tersangka dan beserta barang bukti di bawa ke Polsek Anjongan, untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang di sita 1 klip plastik transparan berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,24 gram, 1 buah Hp merk OPPO tipe A 73 warna putih, 1 lembar uang kertas dgn pecahan Rp.50.000.00, serta 1 helai kemeja warna hitam ada lis putih di bagian tengah dan ada motif corak putih," tutup Ambril. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved