Pekrindo Imbau Pengusaha Hanya Pasarkan Kratom Dalam Bentuk Bahan Baku

Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengusaha kratom

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Ya'M NURUL ANSHORY
Dewan Pertimbangan Pekrindo, Suhairi.   

Pekrindo Imbau Pengusaha Hanya Pasarkan Kratom Dalam Bentuk Bahan Baku

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengusaha Kratom Indonesia (Pekrindo) telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh pengusaha kratom tentang batasan penjualan kratom pada tanggal 4 Maret 2019.

Dewan Pertimbangan Pekrindo, Suhairi, saat dijumpai di kantornya Jalan Media, No 98, Pontianak mengatakan himbauan itu dikeluarkan menindak lanjuti surat edaran dari BBPOM tentang tidak bolehnya penjualan kratom dalam bentuk bahan jadi.

Didalam surat himbauan itu, ditegaskan bahwa tidak boleh membuat, menjual, dan mengedarkan produk kratom berupa ekstrak, resin, kapsul, candy dan lain-lain berupa produk jadi, bagi yang mengedarkan akan terkena sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca: GP Anshor Sanggau Sambut Baik Dengan Dipasangnya CCTV Ditempat Penyimpanan Surat Suara

Baca: Pangdam Supriyadi dan Kapolda Didi Pimpin Bersama Upacara Kesiapan Pemilu 2019

Baca: SKOR AKHIR Thailand Vs Indonesia, Garuda Muda Kalah Tragis 0-4 dari Skuad Negeri Gajah Putih

"Kami sebagai asosiasi sifatnya bertanggungjawab untuk mengedukasi dan memberikan informasi, tentang apa ini kratom, apa yang boleh dan apa yang tidak, jangan sampai terjadi penyalahgunaan seperti yang ditakutkan oleh Badan Narkotia Nasional," terangnya, Kamis (14/3/2019).

Suahiri mengatakan ketika seseorang mengkonsumsi barang yang sudah tercampur atau barang yang sudah dibuat prodak lanjutan, berarti itu tidak murni kratom, bisa saja itu dicampur bahan lain.

Supaya tidak ditemukan penyalahgunaan kata dia kami berkewajiban memberitahukan kepada masyarakat luas, bahwa ini loh ada peraturan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh.

"Perka BBPOM terkait larangan menjual kratom dalam bentuk bahan jadi saya kira tentu mereka sudah mempertimbangkan dampaknya, apakah bahaya atau tidaknya tentu tergantung bahan yang dicampurkan dalam proses pembuatan," tutur Suhairi.

Ia mengatakan, Pekrindo sampai saat ini belum ada menemukan bahaya konsumsi kratom, sejak boomingnya tahun 2010 lalu di Kalimantan Barat.

"Meski tidak boleh menjual bahan jadi, pengusaha kratom boleh menjual dalam bentuk powder (tepung_red), bubuk, dan material-material daun kratom berupa remahan atau daun yang sudah di haluskan," jelasnya.

Lanjutnya, "Selama masih menjual itu, silahkan, tidak ada yang melarang," imbuhnya.

Untuk pemasaran, Suhairi menjelaskan, kratom dijual per kemasan, "jadi yang kita pakai itu kemasan 1 Kg, 2 Kg, 5 Kg, 10 Kg, dan 20 Kg, perkilo kalau harga lokal kisaran Rp. 45 sampai Rp. 50 ribu rupiah, kalau di ekspor tergantung banyaknya, dan kualitas juga menentukan harga, semakin bagus semakin mahal," paparnya.

Untuk pengolahan kata dia, daun kratom yang sudah tua, terlebih dahulu dikeringkan, setelah itu baru di olah, bisa dijadikan macam-macam, yang penting dihaluskan.

Suhairi mengatakan, produsen kratom terbanyak di Kalbar adalah Kapuas Hulu, kemudian Melawi dan Ketapang, juga ada dari dari Sekadau, kemudian sekitar Tayan sampai ke hilir.

"Habitat tumbuhan kratom berada disekitar aliran sungai dan dataran rendah, yang penting media nya cocok saja, tidak cerewet, karena tumbuhnya bisa lewat biji dan stek," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved