Terbukti Tangkap Ikan Dengan Cara Tuba, Seorang Warga Diamankan Polsek Belitang Hilir
Polsek Belitang Hilir mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara di tuba (diracun) di sungai Kapuas
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Terbukti Tangkap Ikan Dengan Cara Tuba, Seorang Warga Diamankan Polsek Belitang Hilir
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Polsek Belitang Hilir mengamankan seorang warga yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara di tuba (diracun) di sungai Kapuas.
Adalah SR (27) warga Dusun Sungai Ayak I Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir.
SR yang digiring ke Mapolsek Belitang Hilir mengakui perbuatannya yang selama ini menangkap ikan dengan cara dituba. Dirinya digiring ke Mapolsek pada Kamis, (21/3) setelah pihak Polsek mendapat aduan dari warga tentang perbuatan SR.
"Ada warga yang melapor ke kita bahwa SR ini sering menuba (meracun) ikan di sungai kapuas untuk ditangkap. Saya langsung perintahkan anggota untuk mencari keberadaannya, dan dibawa ke Polsek. Dan akhirnya SR mengakui perbuatannya," ujarnya Kapolsek Belitang Hilir IPTU I Nengah Muliawan kepada tribunpontianak.co.id.
Baca: Tim Wasev Mabes TNI AD Kunjunggi Lokasi TMMD ke 104 Kodim 1201 Mempawah, Ini Yang Dilakukan
Baca: OPPO Berikan Cashback Perangkat A7, Incar Pasar Pemain Game Online
Baca: VIDEO: Proses Pemindahan Surat Suara dari Kontainer ke GPU Sanggau
Polisi kemudian membuat surat pernyataan kepada pelaku dengan materai agar tidak mengulangi perbuatannya. Dan berisikan bahwa SR mengakui bahwa dirinya telah melakukan ilegal fhising dengan cara menggunakan racun jenis Dupon yang dicampur dengan tepung, dan dibentuk seerti pentol bakso untuk dijadikan umpan.
SR menandatangani surat pernyataan di depan pihak kepolisian yang mana ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut. Dirinya juga mengaku menyesal atas perbuatannya yang menangkap ikan dengan cara dituba (diracun).
Ia juga berjanji apabila mengulangi perbuatannya tersebut maka ia siap untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku.
"Kita hanya membuat surat pernyataan kepada pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam isi surat pernyataan tersebut ia juga siap dituntut sesuai hukum apabila kemudian mengulangi perbuatan yang sama," ungkap Nengah.
Nengah juga mengimbau kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Karena, kata dia, hal tersebut memang dilarang. Nengah juga akan meningkatkan patroli air untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.