Sertifikasi Bagi Guru Sekolah Swasta di Kota Pontianak, Minimal 1,5 Juta Pebulan
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Aziz, katakan selain guru berstatus Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Sertifikasi Bagi Guru Sekolah Swasta di Kota Pontianak, Minimal 1,5 Juta Pebulan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Aziz, katakan selain guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru disekolah swasta juga berhak mendapatkan sertifikasi yang penghasilannya minimal satu setengah juta perbulan.
Untuk jumlah guru yang berada disekolah swasta yang sudah tersertifikasi di Kota Pontianak ada 294 orang berdasarkan data pada bulan Maret 2019.
Berbagai syarat juga harus dilewati guru disekolah swasta untuk mendapatkan sertifikasi.
Baca: Lembaga Sensor Film Sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Sintang
Baca: Jubir BPN Dahnil Anzar Keberatan Metro TV Sebagai Media Resmi Penyelenggara Debat Keempat
Baca: 10 Hektar Lahan Terbakar, BPBD Pontianak Imbau Masyarakat Tak Bakar Sembarangan
"Syarat sertifikasi salah satunya mereka harus terdaftar dulu didapodik Kemudian dari situ akan dimasukkan dalam nominasi untuk mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilaksanakan secara nasional dan ada rentang minimal, harus S1 dan linier dengan ijazah," ujar Syahdan Aziz saat ditemui diruang kerjanya, kamis (21/3/2019).
Nilai UKG juga harus memenuhi standar yang akan di ikutkan Pendidikan Latihan Profesionalisme Guru (PLPG) lalu dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikasi.
Terkait keluhan sekolah swasta yang semakin minim murid ia mengatakan sekolah swasta harus bisa meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri bagaimana untuk menarik minat masyarakat tanpa ada peningkatan kualitas.
" Mereka sebagai sekolah swasta harus meningkatkan kualitas sehingga dapat menarik minat masyarakat" ujarnya.
Hal itu dianggap hal yang wajar dalam hal persaingan kualitas sehingga memberikan banyak pilihan bagi masyarakat.