Laksanakan Bimtek TOT, Ini Penjelasan Bawaslu Kapuas Hulu dan Kalbar

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an menyatakan, kalau pihaknya telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis training of trainer

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kegiatan bimbingan teknis training of trainer (TOT) pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), di Aula Hotel Mitra Sentosa, Jl KS Tubun Kecamatan Putussibau Utara, Senin (18/3/2019). 

Laksanakan Bimtek TOT, Ini Penjelasan Bawaslu Kapuas Hulu dan Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an menyatakan, kalau pihaknya telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis training of trainer (TOT) pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), di Aula Hotel Mitra Sentosa, Jl KS Tubun Kecamatan Putussibau Utara, Senin (18/3/2019).

"Kegiatan kemarin dihadiri oleh Kordivisi Organisasi dan SDM, Kepala Sekretariat serta Staf Organisasi dan SDM Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) se-Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).

Musta'an menjelaskan, kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari itu dihadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah, S.H, yang hadir menyampaikan materi tentang Perbawaslu Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta hal-hal terkait pengawasan di TPS.

Baca: Gelar Rakor Sentra Gakumdu, Kejati Kalbar‎ Janji Perhatikan Khusus Bila Terjadi Pelanggaran Kampanye

Baca: Hadiri Rakerda Program KKBPK 2019 di Kalbar, M Yani Sampaikan Hal Ini

Baca: Sukiryanto Sebut Kapuas Hulu Istimewa

"Tentang sah dan tidak sah nya surat suara yang di coblos pada saat hari pemilihan," ucapnya.

Musta’an menjelaskan, peraturan yang ada saat ini masih memungkinkan mengalami perubahan. "Oleh karena itu kita harus terus belajar baik melalui buku panduan maupun surat edaran, baca dengan seksama, undang-undang, Perbawaslu, PKPU dan Panduan Pengawas TPS yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah menyatakan, apabila ada surat suara yang rusak ketika masuk masa perhitungan atau pungut hitung. Maka, surat suara tersebut dianggap tidak sah. "Ini juga perlu diperhatikan, karena dapat menyebabkan terjadinya pemilihan suara ulang (PSU), apabila banyak surat suara yang mengalami hal yang sama atau rusak. Oleh karena itu Ketua Bawaslu Kalbar dua periode ini menegaskan bahwa pentingnya pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara," ujarnya.

Ruhermansyah menuturkan, pengawasan TPS harus tetap berpedoman kepada Undang-undang, Perbawaslu, PKPU dan petunjuk teknis pungut hitung serta surat edaran. Selanjutnya, pemilih penyandang disabilitas harus didampingi pendamping kerabat terdekat dengan mengisi formulir C-3.

"Sedangkan pemilih yang tidak bisa membaca dan menulis tidak bisa didampingi. Pada akhir acara dilakukan simulasi pengawasan tempat pemungutan suara oleh Panitia Pengawas Kecamatan bersama Staff dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved