Hadiri Rakerda Program KKBPK 2019 di Kalbar, M Yani Sampaikan Hal Ini
Meningkatkan kinerja petugas lapangan merupakan kerja bersama pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
Hadiri Rakerda Program KKBPK 2019 Di Kalbar, M Yani Sampaikan Hal Ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rapat Kerja Daerah Program Kependudukan Keluarga Berencana Pembangunan Keluarga (KKBPK) Kalbar diselenggarakan di Grand Mahkota Hotel, Jalan Sidas Tengah, Kota Pontianak, Kamis (21/3/2019).
Sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah kabupaten dan Kota dalam melaksanakan kewenangannya guna mendukung prioritas nasional.
Maka sejak tahun 2008 telah disalurkan dana transfer ke daerah dalam bentuk DAK Fisik Sub Bidang KB yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KPSK) BKKBN, Dr M Yani pada pembukaan Rapat kerja daerah (Rakerda) menyampaikan untuk tahun 2019, total DAK Fisik Sub Bidang KB bagi Kabupaten dan Kota se Kalbar adalah Rp.11.934.431.000, DAK penugasan sebesar Rp. 120.000.000,dan BOKB sebesar Rp. 52.554.183.000.
Baca: VIDEO: BNNK Sanggau Gelar Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi
Baca: Murid SD di Kapuas Hulu Jadi Korban Rudapaksa Saat Pulang Sekolah, Pelaku Lontarkan Ancaman
“Kami berharap, dana transfer tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bersama anggaran yang telah disiapkan melalui APBD masing-masing Kabupaten dan Kota guna mendukung pelaksanaan program KKBPK di lapangan,” ujar M Yani.
Selanjutnya ia juga mengatakan sejak tahun 2016, seluruh OPD KB Kabupaten dan Kota (kecuali Kabupaten dan Kota di Provinsi DKI Jakarta) menerima Dana Bantuan Operasional KB (BOKB) yang setiap tahunnya mengalami peningatan yang sangat signifikan.
Secara khusus, pada tahun 2019 juga terdapat DAK Penugasan guna membantu penurunan stunting di kabupaten dan kota yang masuk dalam daftar wilayah stunting.
Untuk menjaga kesinambungan, konsistensi dan sinkronisasi program KKBPK dari tingkat pusat hingga lini lapangan, BKKBN yang dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara serta Pemerintah Kabupaten/kota, maka sejak tanggal 1 Januari 2018 telah mengalihkan status 15.137 tenaga PKB/PLKB dari ASN Daerah menjadi ASN Pusat.
Walaupun demikian, ratio PKB/PLKB dibandingkan dengan desa/kelurahan masih sangat jauh dari harapan, sekitar 6-7 desa/kelurahan setiap PKB/PLKB.
Pihaknya memerlukan lebih kurang 40.000 tenaga PKB/PLKB untuk mendekati ratio 1 orang PKB/PLKB membina 2-3 desa/kelurahan.
"Meningkatkan kinerja petugas lapangan merupakan kerja bersama pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota, untuk itu BKKBN membutuhkan masukan untuk perbaikan sistem pengelolaan dan pendayagunaan penyuluh keluarga berencana secara optimal," ujarnya.
“Semenjak dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 14 Januari 2016, kini telah terbentuk sebanyak 14.098 Kampung KB yang tersebar di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Kegiatan di Kampung KB dititik beratkan pada pemberian pelayanan dasar dan pemberdayaan keluarga bersama sektor terkait melalui sumber pendanaan yang beragam.
Inovasi dan gerakan Kampung KB ini merupakan langkah konkret BKKBN dalam upaya mempercepat capaian program KKBPK di daerah tertentu yang masih tertinggal dibandingkan dengan daerah sekitarnya.
Baca: VIDEO: KPU Sekadau Gelar Rapat Konsolidasi
Sesuai mandat yang diberikan oleh negara kepada BKKBN melalui Undang Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, maka BKKBN mengambil tugas dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas keluarga Indonesia.