Ombudsman: Masyarakat Berhak Awasi Pelayanan Publik Pemda

Agus Priyadi mengungkapkan, masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi. 

Ombudsman: Masyarakat Berhak Awasi Pelayanan Publik Pemda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi mengungkapkan, masyarakat mempunyai peran penting dalam mengawasi kegiatan pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.

Akan tetapi, kata Agus, sampai saat ini belum pernah ada masyarakat Kayong Utara yang melapor ke Ombudsman terkait pelayanan publik.

Padahal, dalam Undang-Undang tentang pelayanan publik sudah disebutkan bahwa masyarakat berhak ikut mengawasi.

"Itulah dia, mengedukasi masyarakat supaya berani lapor itu yang mungkin perlu proses ya," kata Agus usai memberikan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Pemerintah Terhadap Standar Pelayanan Penyelenggara Pelayanan di Istana Rakyat, Sukadana, Rabu (20/3/2019).

Baca: Indah Bidik Medali Kejurnas Perdana Pada 2019

Baca: Rumah Bayi Pontianak Bernama Syahreina Luna Barack Bermaterial Papan, Ayahnya Kerja di Bank

Baca: Ramalan Kondisi Keuangan Zodiak Pekan Ini, Taurus Hati-hati Terjebak Pengeluaran, Buatlah Kesan Leo!

Terkait sosialisasi tersebut, Agus menjelaskan, hal itu dilakukan agar pejabat-pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memahami apa saja yang harus dilakukan untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai Permenpan 15/2014.

Karena masih tahap sosialisasi, Agus menyebut mereka belum melakukan evaluasi kinerja OPD dalam hal pelayanan publik.

"Tetapi, setidaknya pada bulan Desember itu kita melakukan kunjungan juga ya, Sidak bersama dengan Saber Pungli dalam rangka melihat pemenuhan standar pelayanan publik," ujar Agus.

Agus pun menyatakan sudah meminta Bupati Kayong Utara Citra Duani dan Sekretaris Daerah untuk membentuk tim dalam rangka penyusunan standar pelayanan publik tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved