Gelar Razia, UPTPPD Sanggau Kembali Sasar Wajib Pajak
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Sanggau berkerjasama dengan Sat Lantas Polres Sanggau, PM, Satpol PP gelar razia
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Gelar Razia, UPTPPD Sanggau Kembali Sasar Wajib Pajak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Sanggau berkerjasama dengan Sat Lantas Polres Sanggau, PM, Satpol PP menggelar razia dengan sasaran wajib pajak di Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Sanggau, Rabu (20/3/2019).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) wilayah Sanggau, Hendrikus Hartadi memimpin langsung razia dengan sasaran pajak kendaraan bermotor, baik roda dua, empat dan enam ke atas.
“Baik kendaraan pribadi, perusahaan maupun kendaraan dinas tetap kita periksa juga, ”katanya ditemui disela-sela razia wajib pajak di Jl Jenderal Sudirman, Kabupaten Sanggau, Rabu (20/3/2019).
Baca: Ketua Fraksi PKS: Perhatian Tonase Kendaraan Angkutan
Baca: M Afran: Alfamart Terbuka Bagi Produk-produk Lokal Dalam Hal Pemasaran
Baca: Tokoh Masyarakat Berikan Dukungan Penuh Usulan Pendirian PTN di Wilayah Kapuas Raya
Hendrikus menegaskan, Pengendara yang kedapatan nunggak pajak diarahkan untuk segera membayar pajak. “Tadi ada beberpa kendaran roda dua yang pajaknya mati 8 tahun, Kita sarankan juga untuk bayar pajak. Tapi kalau tidak berkenan untuk bayar pajak, kita arahkan ke Kepolisian untuk penilangan, ”tegasnya.
Untuk itulah, ia mengimbau kepada masyarakat, sebaiknya taat dan tepat waktu dalam membayar pajak. Karena jika telat, maka dikenakan denda 25 persen dari pokok pajak. Lewat satu haripun tetap sama. Pembayaran pajak bisa dilaksanakan tiga bulan sebelum jatuh tempo.
“Namun untuk tanggal jatuh temponya sama dengan yang ada. Jadi bukan pada saat mereka bayar tiga bulan sebelumnya, tapi tetap mengikuti yang awal, ”jelasnya.
Disinggung apakah ada program penghapusan denda pajak seperti tahun sebelumnya, Hendrikus menjelaskan, program itu adalah kebijakan Kepala Daerah (Gubernur kalbar).
“Beliau yang punya kebijakan, jadi bukan pemutihan tapi penghapusan denda pajak. Berkaca dari tahun lalu dilaksanakan bulan November, tahun sebelumnya itu selama empat bulan dari Agustus sampai Desember, ”ujarnya.
Satu diantara pengendara yang melintas, Yulia mendukung dengan dilakukanya rajia wajib pajak. Terlebih jika ada yang kedapatan nunggak pajak bisa langsung dibayar ditempat.
“Karena ada disediakan mobil samsast keliling untuk bayar pajak. Dan tidak jauh-jauh untuk ke kantornya untuk bayar pajak. Kebetulan punya saya masih lama jatuh temponya, ”katanya.