Selundup Sabu Jalur Laut
Gemetar Dengar Sabu Ratusan Kilogram, Norsan: Hukum Mati Otak Peredaran Narkotika
membaca kronologi dari rilis ini, kemudian melihat banyak jumlah barang haram ini, terus terang gemetar saya.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
Gemetar Dengar Sabu Ratusan Kilogram, Norsan: Hukum Mati Otak Peredaran Narkotika
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan mengaku gemetaran ketika mengetahui kronologi dan jumlah narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang berhasil diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dan Polda Kalbar.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri press release dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika di kantor BNNP Kalbar, Jalan Parit Haji Husein II, Pontianak Selasa (19/3/2019).
"Saya selaku Wakil Gubernur, membaca kronologi dari rilis ini, kemudian melihat banyak jumlah barang haram ini, terus terang gemetar saya. Saya membayangkan ada berapa jiwa yang akan hancur," tuturnya.
Baca: Pantau Panitia Verifikasi Penerimaan Polri Tahun 2019, Kapolres: Jangan Minder untuk Daftar
Baca: TARIF Menggiurkan Gadis Pontianak Nikah dengan Pria Tiongkok dan Taiwan, 7 Gadis Hilang tanpa Kabar
"Dalam hati saya, Ya Allah kalau barang ini sampai lolos bagaimana jadinya," imbuh Ria Norsan.
Ria Norsan mengatakan, ia berterimakasih kepada BNNP dan jajaran Polda Kaobar yang telah bekerja keras mengungkapnya.
Pesan saya yang terakhir kata dia, laksanakanlah aturan hukum itu dengan sangsi yang sangat berat kepada para pelaku ini, apalagi kita bisa mengungkap siapa otak dibalik ini.
Ria Norsan meminta agar para para pelaku perusak bangsa ini dihukum seberat-beratnya, bahkan ia menegaskan kepada pihak kejaksaan agar menjatuhkan hukuman mati kepada otak pelakunya.
"Dari pihak kejaksaan jangan ragu-ragu, kalau sudah dapat otak pelakunya, hukum mati saja, itu supaya tidak ada lagi orang-orang yang jahat seperti ini, menghancurkan bangsa kita," tegasnya.
Baca: Nasdem Gelar Silaturahmi & Konsolidasi Bersama Kader di Mempawah
Dalam kesempatan berbeda Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Suyatmo mengungkapkan bahwa pelaku penyelundup ratusan kilogram narkotika yang di tangkap di depan Indomaret Jalan Raya Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang berjumlah dua orang.
"Dua orang tersangka yang diamankan yakni Hendri (39) alias Muhamad Idris pria asal Batam, dan Arnoldus Topan (41) alias Ignasius Petrus Loli pria yang juga asal Batam," ujarnya.
Brigjen Suyatmo mengungkapkan, barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 107 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 114.699 butir yang disimpan dalam lima buah boks ikan.
Selanjutnya Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, dari 107 kilogram sabu dan 114.699 pil extacy, sebanyak 1.200.097 jiwa telah terselamatkan.
"Kalau satu gram nya ini dapat digunakan 8 orang, 107 kilogram sama dengan 107.000 gram dikali 8. Saya hitung 856 ribu jiwa terselamatkan. Belum yang ekstasi, satu butir bisa digunakan 3 orang, itu jumlahnya 344.097 jiwa terselamatkan," paparnya.
Lanjutnya lagi, "Kalau dijumlah 1.200.097 jiwa, bayangkan Pontianak saja penduduknya tidak lebih dari satu juta, kurang lebih 700 ribuan. Se-kota Pontianak akan hancur gara-gara barang haram ini," tandasnya.