Sidang Mantan Kadis PUTR Ketapang, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi
Pada sidang yang ke-empat kalinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan 4 orang saksi.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Sidang Mantan Kadis PUTR Ketapang, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus Ghaza kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Senin (18/03/2019).
Pada sidang yang ke-empat kalinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan 4 orang saksi.
Ke empat orang saksi tersebut diantaranya, selaku mantan ajudan terdakwa, Bambang Setiawan, pejabat pengadaan, Agus Purwanto, Bendahara Keuangan, Idris dan staf honorer, Henysa.
Baca: Pemblokiran Dicabut, Warga Komplek Handayani Permai Ucap Terimakasih ke Ombudsman Kalbar
Baca: Pemkab Landak Berharap Pemadam Kebakaran Menjadi Dinas Mandiri
Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan 9 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungutan liar di Dinas PUTR Ketapang dalam pencairan proyek pekerjaan
Untuk sidang berikutnya, yang diagendakan kembali pada Senin, (25/03) masih mengagendakan keterangan dari Ahli dan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Pontianak.
Dari pantauan awak media yang hadir pada sidang tersebut, ke-empat orang saksi tersebut tetap pada keterangan semula pada berita acara pemeriksaan yang memberatkan terdakwa.
Dan keyakinan dari tuntutan JPU terhadap dugaan pungutan liar di Dinas PUTR Ketapang terkait pencairan dana.
Caption :