Sidang Mantan Kadis PUTR Ketapang, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

Pada sidang yang ke-empat kalinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan 4 orang saksi.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ NUR IMAM SATRIA
Suasana sidang dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas PUTR Ketapang, Donatus Gaza atas dugaan tindak pidana pungli di Dinas PUTR Ketapang,  Senin, (18/03). 

Sidang Mantan Kadis PUTR Ketapang, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Donatus Ghaza kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kelas 1A Pontianak, Senin (18/03/2019).

Pada sidang yang ke-empat kalinya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang menghadirkan 4 orang saksi.

Ke empat orang saksi tersebut diantaranya, selaku mantan ajudan terdakwa, Bambang Setiawan, pejabat pengadaan, Agus Purwanto, Bendahara Keuangan, Idris dan staf honorer, Henysa.

Baca: Pemblokiran Dicabut, Warga Komplek Handayani Permai Ucap Terimakasih ke Ombudsman Kalbar

Baca: Pemkab Landak Berharap Pemadam Kebakaran Menjadi Dinas Mandiri

Pada sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan 9 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungutan liar di Dinas PUTR Ketapang dalam pencairan proyek pekerjaan

Untuk sidang berikutnya, yang diagendakan kembali pada Senin, (25/03) masih mengagendakan keterangan dari Ahli dan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Pontianak.

Dari pantauan awak media yang hadir pada sidang tersebut, ke-empat orang saksi tersebut tetap pada keterangan semula pada berita acara pemeriksaan yang memberatkan terdakwa.

Dan keyakinan dari tuntutan JPU terhadap dugaan pungutan liar di Dinas PUTR Ketapang terkait pencairan dana.

Caption :

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved