Pemkab Landak Berharap Pemadam Kebakaran Menjadi Dinas Mandiri

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ALFONS PARDOSI
Sekda Landak Vinsensius saat Upacara HUT Pemadam Kebakaran ke-100, HUT Satpol PP ke -69, dan HUT Sat Linmas ke-57 tahun 2019 dilaksanakan bersamaan di halaman Kantor Bupati Landak pada Senin (18/3/2019). 

Pemkab Landak Berharap Pemadam Kebakaran Menjadi Dinas Mandiri

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak berharap ke depan agar Pemadam Kebakaran bisa menjadi dinas mandiri agar bisa bekerja secara optimal dalam melayani masyarakat. 

Pembentukan Pemadam Kebakaran sebagai dinas mandiri ini berpedoman pada hasil pemetaan urusan, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2016.

Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.

Baca: Karolin Ingatkan Kades Skala Prioritas Penggunaan Dana Desa

Baca: Agus Harimurti: Silaturahmi Terus Dilanjutkan Bukan Hanya di Tahun Politik

Hal tersebut terungkap dalam sambutan Menteri Tjahjo Kumolo yang dibacakan  Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius yang mewakili Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa.

Dalam Upacara HUT Pemadam Kebakaran ke-100, HUT Satpol PP ke -69, dan HUT Sat Linmas ke-57 tahun 2019 dilaksanakan bersamaan di halaman Kantor Bupati Landak pada Senin (18/3/2019). 

"Tugas pemadam kebakaran yang saat ini di bawah naungan Satpol PP melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran, serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia," ujar Tjahjo sebagaimana yang dibacakan Vincensius.

Dalam kesempatan ini, Vinsensius juga mengingatkan agar Satpol PP Landak dapat bekerja dengan baik sesuai dengan tugas yang diemban dengan tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat.

"Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum ,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat," kata Vinsensius.

Terkait pembentukan dinas mandiri tersebut, sambung Vinsensius, kelembagaan pemadam kebakaran sebagaimana halnya penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya harus berdiri sendiri.

"Tugas dan tanggungjawab pemadam kebakaran dalam melayani dan melindungi masyarakat hanya akan maksimal bila dilaksanakan oleh sebuah dinas yang mandiri di daerah, sehingga seharusnya kelembagaan pemadam kebakaran  berdiri sendiri sebagai sebuah dinas," jelas Vinsensius.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved