Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Wagub Ria Norsan Dihentikan Bawaslu
Bawaslu menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Wagub Kalbar, Ria Norsan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Madrosid
Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Wagub Ria Norsan Dihentikan Bawaslu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu menghentikan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Wagub Kalbar, Ria Norsan.
Sebelumnya, diterangkan oleh Kordiv Sengketa Bawaslu Kalbar, Mohammad, terkait dengan laporan yang disampaikan pelapor kepada Panwaslu Kecamatan Siantan, melaporkan bahwa terlapor melaksanakan kampanye tanpa surat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang punya kewenangan dalam hal ini Mendagri.
Panwascam, kata dia, melakukan kajian awal bahwa laporan itu terpenuhi sebagai laporan syarat formil dan materilnya, dan dugaan pelanggaran itu adalah pelanggaran pidana dan administrasi.
Baca: Recherche, Cafe Unik Terinspirasi dari Cafe di Perancis
Baca: Warga Miskin Dapat Bantuan Program Bedah Rumah, Polsek Kuala Behe dan Dinas Perumahan Lakukan Survei
Baca: Reino Barack Tertekan di Konferensi Pers, Denny Darko Ramal Pernikahan Syahrini Bakal Seperti Ini!
Sesuai dengan mekanisme di Perbawaslu nomor 7 bahwa jika ada pelanggaran administrasi meminta kepada pelapor untuk melaporkan terkait dengan pelanggaran administrasi, yakni menggunakan Perbawaslu nomor 8, dan tidak direspon oleh pelapor. Tetapi, ada dugaan pidananya, maka penanganan pelanggaran pidana diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Mempawah.
"Tentu dari sejak ambil alih dilakukan registrasi terkait dengan penanganan pelanggaran pidananya, tentu ini berproses, dan dilakukan pembahasan pertama, yakni dihadiri Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu yang laporan memenuhi syarat formil dan materil serta dugaan pelanggaran pidana," ujarnya, Kamis (14/03/2019) ditemui diruangannya, Kantor Bawaslu Kalbar.
Karena ada dugaan pelanggaran pidana, lanjut Mohammad, tentu akan dilengkapi dengan beberapa keterangan saksi dan juga alat bukti, Bawaslu diberikan waktu 7 hari, tetapi jika 7 hari belum menentukan terkait dengan unsur dugaan pelanggarannya, maka Bawaslu diberikan kewenangan oleh UU yakni Perbawaslu nomor 7, dicukupkan 14 hari.
"Tentu banyak pihak yang diminta keterangan termasuk saksi, termasuk juga pelapor, termasuk juga terlapor, dan pada akhirnya sudah mendekati waktu 14 hari, maka Bawaslu melakukan pembahasan kedua," ujarnya.
Diterangkannya, pada pembahasan kedua dihadiri oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu diduga pelanggaran pidana yang ada dua pelanggaran yakni 547 ketentuan pidana dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan dugaan pelanggaran di 521 dan junto 523.
"Berdasarkan pembahasan di Sentra Gakumdu, dugaan pelanggaran terkait dengan menjanjikan uang atau barang lainnya tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Kedua, terkait dengan pejabat negara yang melakukan tindakan dalam hal ini Wagub juga tidak memehuhi unsur pelanggaran karena yang bersangkutan adalah Wagub yang terdaftar di KPU sebagai pelaksana kampanye," jelasnya
Permohonan cuti terlapor, lanjut Mohammad, sudah disampaikan, tetapi pada saat pelaksanaan kampanye dilakukan, surat pemberitahuan kepada kepolisian dalam hal ini STTP sudah didapatkan dan diterima Bawaslu, tetapi surat cutinya belum ada.
"Terkait Subjek sebagai Wagub, juga sebagai pelaksana kampanye. Pengajuan permohonan cuti sudah dilakukan, terkait tindakan pejabat negara yang menguntungkan dan merugikan tidak terpenuhi dugaan pelanggaran sehingga Bawaslu Mempawah menghentikan dan kami akan melakukan pendalaman dengan penanganan pelanggaran administrasi karena lada saat melaksanakan kampanye tidak ada surat cuti," pungkasnya.
Lebih lanjut, diterangkannya ada aturan yang mengatur terkait dengan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara yakni diatur di 299 ayat 1 terkait dengan Presiden, ayat 2 terkait pejabat negara yang anggota parpol dan ayat 3 yang bukan anggota parpol ditentukan ada huruf a, b dan c.
Terkait dengan mekanisme pelaksanaan kampanye diatur dipasal 303, yang merujuk terkait dengan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara, dalam hal ini Wagub.
Mohammad menuturkan, ketentuan teknis juga diatur didalam PKPU nomor 23 yang diubah menjadi PKPU 28 dan diubah menjadi PKPU 33 dipasal 59, mengatur terkait dengan pejabat negara yang berstatus sebagai anggota parpol dan pejabat negara yang bukan berstatus anggota parpol.
Hal itu juga diatur terkait mekanisme melaksanakan kampanye di pasal 62. Jadi pasal 59 dipertegas lagi di pasal 62 terkait dengan Wagub dalam hal ini terlapor dalam melaksanakan kampanye.