KPU Lakukan Pemindaian Iris Mata Warga Binaan Lapas Singkawang Untuk Lindungi Hak Memilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah melakukan pemindaian iris mata kepada 157 warga binaan Lapas Klas II B Singkawang
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Tri Pandito Wibowo
KPU Lakukan Pemindaian Iris Mata Warga Binaan Lapas Singkawang Untuk Lindungi Hak Memilih
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah melakukan pemindaian iris mata kepada 157 warga binaan Lapas Klas II B Singkawang, Rabu (13/9/2019).
Giat pemindaian ini atas inisiatif bersama antara instansi, yakni Disdukcapil, KPU, Bawaslu dan Lapas Klas II B, dalam rangka Pemilu 2019.
Pemindaian dilakukan untuk mengidentifikasi warga binaan apakah telah melakukan perekaman atau belum terhadap warga binaan yang elemen datanya tidak lengkap.
Hasil pengecekan KPU, tidak semua warga binaan yang ada di Lapas Singkawang itu data identitasnya lengkap.
"Sehingga kami bekerjasama dengan Disdukcapil melakukan pemindaian untuk mengetahui apakah mereka pernah perekaman KTP elektronik," kata Anggota KPU Singkawang Divisi Data dan Informasi, Umar Faruq, Kamis (14/3/2019).
Baca: 7 Tips Percakapan Sederhana Bikin Orang Menyukai Anda, Pahami dan Praktikkan!
Baca: Jelang Event The Gade Night Fun Run 2019, Tribun EO Audiensi Bersama Polres dan Dishub Singkawang
Baca: Jadwal Siaran Langsung Tinju Dunia Errol Spence Jr Vs Mikey Garcia, Live Streaming TVOne
Berdasarkan pengecekan dari Disdukcapil, tidak semua 157 warga binaan yang bisa diidentifikasi.
Dalam pemindaian iris mata, datanya akan muncul jika memang sebelumnya pernah melakukan perekaman.
"Kalau belum perekaman, iris mata tidak teridentifikasi. Tapi rata-rata pernah melakukan perekaman," tuturnya.
Warga binaan yang teridentifikasi akan dilakukan pengecekan apakah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Jika sudah terdaftar, yang beralamat di luar Lapas, untuk menggunakan hak pilihnya harus mendapatkan formulir model A.5-KPU atau pindah memilih.
Pindah Memilih ini disesuaikan dari mana yang berasal. Kalau luar Kalbar, hak memilihnya satu surat suara.
Bila antar kabupaten/kota dalam provinsi, Dapil Kalbar 1 dapat surat suara DPR RI, Dapil Kalbar 2 tidak dapat.
Sementara kalau belum terdaftar, tapi punya KTP elektronik, maka kategorinya daftar pemilih khusus (DPK).
"DPK ini dapat menggunakan hak memilihnya sesuai alamat di KTP, tidak bisa diterbitkan pindah memilih," jelas Umar.