Mantan Karyawan PT New Kalbar Prossesor Menangkan Gugatan

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Urai Bawadi, Pontianak Kota, merupakan sidang putusan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA'M NURUL ANSHORY
Proses persidangan antara Indra Juhardy (39) dan PT New Kalbar Process di Pengadilan Tipikor Jalan Urai Bawadi, Pontianak Kota, Rabu (13/3/2019). 

Mantan Karyawan PT New Kalbar Prossesor Menangkan Gugatan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mantan karyawan PT New Kalbar Processor (NKP) Kubu Raya, Indra Juhardy (39) memenangkan gugatan terhadap perusahaan pengolahan karet PT NKP tempat dimana ia bekerja dulu, Rabu (13/3/2019) siang.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jalan Urai Bawadi, Pontianak Kota, merupakan sidang putusan setelah Indra Juhardy mengikuti lebih dari 10 kali perhelatan di meja hijau didampingi kuasa hukumnya Fransiskus SH, dan Mar'ie SH.

Sebelumnya, gugatan tersebut dilayangkan pada Oktober 2018 yang disidangkan perdana pada Rabu (31/10/2018) lalu, atas dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai Indra, tidak sesuai aturan perundang-undangan.

Indra mengatakan ia di PHK oleh perusahaan dengan semena-mena hanya karena dianggap tidak disiplin saat bekerja.

Kala itu, Indra melayangkan dua tuntutan, pertama meminta haknya atas tunjangan kesehatan, dan kedua hak pesangon yang seharusnya ia terima sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca: Sadar Bahaya Narkoba, Tokoh Agama Singkawang Agendakan Sosialisasi Rutin

Baca: Irwan Mussry Bagi-bagi Jam Tangan Mewah pada Pemain Timnas U-22

Baca: Kapolres Kayong Utara Siapkan Anggota Khusus Jaga Gudang Komisi Pemilihan Umum 24 Jam

Dalam amar putusan putusan sidang, Rabu (13/3/2019) hakim mengabulkan sebagian tuntutan Indra yakni terkait pesangon yang diterima, meski tidak mengabulkan tuntutan tunjangan kesehatannya.

"Pihak tergugat, dalam hal ini PT NKP saat sidang tidak dapat berkutik saat hakim memaparkan secara gamblang keterangan saksi dan bukti-bukti dimuka persidangkan dan mengungkapkan bahwa pihak tergugat terbukti menyalahi aturan," ujar Indra.

Indra menuturkan, ia sempat kaget saat sidang perdana pada Rabu (31/10/2018) lalu, ketika Indra diberitahu oleh hakim bahwa itu adalah sidang ketiga, sontak ia menduga ada akal bulus pihak PT NKP dalam proses hukumnya.

"Saya sudah mengabdi di perusahaan selama 10 tahun sebagai driver, saat di PHK saya mendapat SP1, SP2 dan SP3 dalam tempo sebulan, dimana setiap SP dilayangkan oleh mereka setiap sepekan," tuturnya.

Kemudian kata dia, setelah SP3 saya mendapat surat keterangan PHK yang diantar oleh HRD perusahaan kerumah saya.

"Ketika di PHK saya mau diberi pesangon sekitar Rp.37 juta rupiah, itu tawaran mereka, namun setahu saya, dalam peraturan undang-undang ketenagakerjaan saya berhak menerima dua kali ketentuan pasal, yakni sekitar Rp. 62 juta rupiah," terangnya.

Akhirnya kata Indra, Rabu (13/3/2019) hakim mengabulkan gugatannya dan memutuskam bahwa pihak PT NKP harus membayarkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.

"Nominalnya sekitar Rp. 62 juta tadi, kalau mereka mau kasasi silahkan saja saya akan terus melawan, apalagi kalau mereka tidak mau membayar, tentu urusannya akan lebih panjang," tukasnya.

Kuasa hukum PT NKP, Wariodi SH, saat diwawancara usai persidangan mengatakan hasil putusan hakim hari ini akan disampaikan ke pihak PT NKP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved