Penjelasan Sekberkesda Kapuas HulubTerkait Mubes
Ketua Sekberkesda Kapuas Hulu, Y. Sintan menyatakan, kalau Sekberkesda dibentuk dari keputusan rapat DAD Kapuas Hulu tanggal 20 Desember
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
Penjelasan Sekberkesda Kapuas HulubTerkait Mubes
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Sekberkesda Kapuas Hulu, Y. Sintan menyatakan, kalau Sekberkesda dibentuk dari keputusan rapat DAD Kapuas Hulu tanggal 20 Desember 2018 lalu.
"Ini dibawah biro seni dan parisawata DAD Kapuas Hulu. Dimana sebagai organisasi yang baru, tentu harus melengkapi diri dengan kelengkapan organisasi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
Baca: Kukuhkan Pengurus Sekberkesda Kapuas Hulu, Ini Pesan Wabup
Baca: Jangan Asal, Trenggani Pesankan Kaula Muda Cerdas Tentukan Pilihan
Baca: Pengaruh Ekonomi Global, Perang Dagang AS dan Cina Pengaruhi Investasi PMDN dan PMA
Y. Sintan menjelaskan, bahwa Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART).
Untuk itu, ADART perlu dibahas bersama seluruh pengurus yang telah dikukuhkan.
"Agar dimata hukum organisasi ini diakui. ADART jadi pedoman bagi pengurus membuat kegiatan, sehingga semuanya terarah program organisasi ini," ucapnya.
Dengan ini diharapkan, ada dukungan penuh pengurus, agar seni dan budaya Kapuas Hulu dan organisasi semakin berkembang kedepan. "Ini semua butuh kerjasama seluruh pengurus, dan sejumlah pihak, supaya Sekberkesda Kapuas Hulu selalu maju, dan berkembang," ungkapnya.