Dirjen Dukcapil: Syarat Rekam e-KTP Cukup Fotokopi KK, Laporkan Jika Diminta Surat RT RW

kalau ada petugas kecamatan yang meminta pengantar dari RT RW hingga kelurahan, hal itu bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui call

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya membagikan KTP el di rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/5/2018). Warga yang sudah melakukan perekaman KTP el pada program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan di rumah Radangk pada tanggal 7-9 Mei 2018 lalu bisa mengambil KTP el pada tanggal 15-16 Mei 2018. Bagi penduduk Kota Pontianak, pembagian dikoordinir Disdukcapil Kota Pontianak, diambil di setiap kantor Kecamatan sesuai domisili, kemudian untuk Kabupaten Kubu Raya pembagian dikoordinir Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya di Rumah Radakng, Selain penduduk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pembagian KTP-el dikoordinir Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Jalan Achmad Sood, Pontianak (samping RS Bhayangkara). Pengambilan KTP el berlangsung sejak 15-16 Mei dimulai pukul 08.00-17.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Dirjen Dukcapil: Syarat Rekam e-KTP Cukup Fotokopi KK, Laporkan Jika Diminta Surat RT RW

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BATAM - Ramadan (25) warga Tiban Pajak, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini.

Pasalnya dirinya sempat dibolak-balik saat akan melakukan perekaman e-KTPdi Kecamatan Sekupang.

"Saya bingung, pemerintah pusat mengatakan perekaman bisa langsung datang ke kecamatan. Sementara pihak kecamatan mewajibkan warganya membuat surat pengantar atau domisili dari RT RW," kata Ramadan, Kamis (7/3/2019). 

Bahkan dari kejadian ini Ramadan langsung mengurungkan niatnya untuk melakukan perekaman e-KTP.

Baca: Seorang Ibu Terobos Paspampres Temui Jokowi Curhat Masalah Pembebasan Lahan Miliknya

Dirinya berharap agar ada kejelasan sehingga proses perekaman e-KTP tidak meski harus terjadi seperti ini.

Diminta keterangan secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memastikan perekaman e-KTP kini tidak perlu disertakan pengantar dari RT RW, kelurahan maupun Kecamatan.

Sebab syarat untuk melakukan perekaman e-KTP hanya cukup menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

"Jadi kalau ada petugas kecamatan yang meminta pengantar dari RT RW hingga kelurahan, hal itu bisa dilaporkan ke Dinas Dukcapil setempat atau melalui call center kita 15537," kata Arif ketika dihubungi via telepon, Kamis (7/3/2019).

Arif mengatakan sebelumnya pihaknya juga menyurati dan menyosialisasikan kepada seluruh Disdukcapil yang ada di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai kebijakan tersebut.

Dengan tujuan, sosialisasi tersebut akan diteruskan ke masing-masing Kecamatan yang ditugaskan untuk melakukan perekaman e-KTP tersebut.

Apalagi hal ini juga sudah dikuatkan berdasarkan Perpres 96 tahun 2018.

"Jadi tidak ada lagi alasan pihak Kecamatan untuk meminta pengantar dari RT RW maupun Kelurahan untuk melakukan perekaman e-KTP," jelasnya.

Selain itu, Arif menegaskan Perpres tersebut tidak hanya untuk pembuatan e-KTP, namun juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan pindah domisili di Dinas Dukcapil setempat.

"Saat ini sedang diupayakan semua pelayanan selesai satu hingga dua jam sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2018," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
e-KTP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved