Polisi Tetapkan Tersangka Robertus Robet, Ini Penjelasan Humas Polri
Adapun dua alat bukti yang terpenuhi adalah pemeriksaan dari sejumlah saksi ahli serta pengakuan dari yang bersangkutan.
Polisi Tetapkan Tersangka Robertus Robet, Ini Penjelasan Humas Polri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Aktivis HAM Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap institusi TNI.
Penetapan tersangka ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan Robertus Robet ditetapkan tersangka pascakepolisian menilai dua alat bukti terkait dugaan tersebut telah terpenuhi.
Adapun saat diamankan di kediamannya, Robet masih menyandang status sebagai terperiksa. Setelah pemeriksaan barulah statusnya naik sebagai tersangka.
"(Saat diamankan, - red) Masih terperiksa. Setelah diperiksa baru ditingkatkan jadi tersangka," ujar Dedi, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019).
Baca: Dua Kepala Daerah di Aceh Dukung Jokowi-Maruf Amin, Ini Pertimbangannya
Baca: Hari Raya Nyepi, Sri Resi: Adalah Keharmonisan Antar Sesama Umat Beragama
Adapun dua alat bukti yang terpenuhi adalah pemeriksaan dari sejumlah saksi ahli serta pengakuan dari yang bersangkutan.
"Yang pertama adalah dari pemeriksaan ahli, kemudian (yang kedua, - red) dari alat bukti berupa pengakuan yang bersangkutan. Yang bersangkutan sudah mengakui betul tadi seperti apa yang disampaikan secara verbal, narasi yang disampaikan pada saat demo hari Kamis kemarin, kamisan," jelasnya.
Dedi Prasetyo itu mengatakan sebelum penjemputan kepada Robet, pihaknya telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
Bahkan, kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, mulai dari saksi ahli pidana hingga bahasa.
"Sebelum Polri melakukan upaya paksa, Polri sudah melakukan gelar perkara dan sudah memeriksa beberapa saksi ahli dulu. Jadi saksi ahli, baik pidana kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," tuturnya.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, Dedi mengatakan penyidik Direktorat Siber mengambil langkah penegakan hukum kepada yang bersangkutan.
"Tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa saudara R ke kantor untuk dimintai keterangan. Jadi itu prosesnya sampai dengan hari ini," kata Dedi Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian melakukan penangkapan terhadap aktivitis sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet yang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Dalam hal ini, Robet diduga menghina institusi TNI dengan merubah mars ABRI saat berorasi dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.
Baca: FOTO: Pekerja Kebut Pekerjaan Fisik Duplikasi Jembatan Landak