Terkait Polemik Pilkades, Siron: Kades Sungai Mayam Terpilih Tetap Dilantik

Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari surat Camat Meliau yang meminta difasilitasi terkait Pilkades Sungai Mayam

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Suasana pertemuan yang digagas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau terkait tindak lanjut polemik di Pilkades Desa Sei Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, di Kantor DPM-Pemdes Sanggau, Rabu (6/3/2019). I 

Terkait Polemik Pilkades, Siron: Kades Sungai Mayam Terpilih Tetap Dilantik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau menggelar pertemuan terkait tindak lanjut polemik di Pilkades Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, di Kantor DPM-Pemdes Sanggau, Rabu (6/3/2019).

Hadir dalam pertemuan itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Yakobus, Kepala DPM-Pemdes Sanggau, Siron, Kabid Pemdes DPM-Pemdes Sanggau, Alian, Camat Meliau, Raden Asmadi, Panitia Plkades Sungai Mayam, BPD Sungai Mayam, unsur Forkompimcam dan perwakilan masyarakat Sungai Mayam.

“Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari surat Camat Meliau yang meminta difasilitasi terkait Pilkades Sungai Mayam. Kami mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, Ketua Panitia Pilkades, BPD dan masyarakat untuk bermusyawarah,” kata Kepala DPM-Pemdes Kabupaten Sanggau, Siron, Rabu (6/3/2019).

Baca: WNA Punya E-KTP, Ini Penjelasan Kadisdukcapil Kalbar

Baca: WNA Masuk DPT, Ini Penjelasan dari KPU Kalbar

Siron mengatakan, sekelompok masyarakat menganggap Kades terpilih Sungai Mayam melakukan money politic dan terkait dugaan politik uang itu sudah ditangani pihak kepolisian.

“Tetapi dalam proses Pilkades, sudah clear atau tidak ada masalah. Berita acara penetapan kades terpilih sudah ditandatangani oleh BPD, Panitia Pilkades dan Camat dan sudah dimasukkan dalam daftar pelantikan, ” tuturnya.

Untuk itu, lanjut Siron, kami tetap mengacu pada aturan bahwa pelantikan Kades terpilih tetap kita laksanakan pada 25 Maret 2019. Dan proses hukum tetap berjalan. “Tadi disampaikan Wakil Kepala Polsek Meliau sudah masuk tahap I. Jadi, kita minta masyarakat untuk bersabar. Terima apa adanya, sesuai aturan-aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau, Yakobus menyampaikan, Pilkades diselenggarakan berdasarkan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades.

“Sudah jelas mengatur mulai dari persiapan, pencalonan, pemungkutan suara dan penetapan calon terpilih. terkait dengan Pilkades Sungai Mayam, penetapan sudah dilakukan. Tinggal pelantikan saja oleh Bupati,” ujarnya.

Terkait adanya dugaan money politik, Yakobus menjelaskan, bukan urusan Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. “Maka kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan apakah yang bersangkutan melakukan money politic atau tidak. Karena ini bukan ranahnya administrasi pemerintahan, tetapi ranah pidana,” tegasnya.

Jika terbukti, lanjut Yakobus, pihaknya tunduk pada Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Kalau dia terbukti, maka diberhentikan. Dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka yang bersangkutan sungguh-sungguh pelaku tindak pidana,” jelasnya.

Bupati, lanjut Yakobus, tidak ada alasan untuk tidak melantik. Karena bupati juga melaksanakan perintah Undang-undang sebagaimana digariskan dalam Permendagri 66 tahun 2017.

“Menjadi gawat bagi Bupati kalau dia tidak menunaikan perintah itu, karena kades yang menang akan melapor kemana-mana, bisa saja ke Ombudsman, Komnas HAM, begitu dia,” tegasnya.

Saat disinggung pemilihan kepala desa antar waktu, Yakobus menjelaskan, dilakukan jika kepala desa diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari satu tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved