Tahun 2019 Penerima Pupuk Subsidi Harus Memiliki Kartu Tani
Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Kalimantan Barat segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
Tahun 2019 Penerima Pupuk Subsidi Harus Memiliki Kartu Tani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distan TPH) Kalimantan Barat segera menyelesaikan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang menjadi satu di antara syarat penerbitan kartu tani.
Kemudian kartu tani tersebut juga sebagai syarat pembagian pupuk bersubsidi.
Kadistan TPH Kalbar, Heronimus Hero saat Rakor dan Updating RKK dalam e-RDKK Kegiatan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Pontianak pekan lalu menyampaikan, mulai tahun ini, petani yang berhak mendapat bantuan untuk pupuk subsdi harus menggunakan kartu tani.
" Jika kartu tani tidak ada maka tidak bisa disalurkan. Kartu tani memegang peranan penting dalam hal penyebaran pupuk bersubsidi dan program pemerintah lainnya. Itu usaha untuk menjaga dan meningkatkan usaha pertanian Indonesia," ujar Heronimus.
Ia menambahkan bahwa terkait dengan hasil penyusunan RDKK dan e-RDKK tentang pupuk bersubsidi di Kalbar saat ini memang masih ada evaluasi.
Baca: Prediksi Starting XI Porto Vs AS Roma Liga Champion: Minus Dua Pemain Utama, Roma Diprediksi Kalah
Baca: KRONOLOGI Kebakaran Lahap 3 Bangunan di Jalan Sumatera, Kesaksian Hingga Teriakan Histeris Korban
Baca: Jelang Kompetisi Liga Musim 2019, Ini Persiapan Insan Sepak Bola di Pontianak
"Dari sisi kuota tahun 2018 lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Hal itu karena acuan lahan kita tahun kemarin yakni 500 ribuan hektare lahan sawah," imbuhnya.
Hero menjelaskan bahwa dengan adanya penetapan yang dikeluarkan oleh Mentri Agraria dan dan Tata Ruang tentang perluasan lahan maka lahan di Kalbar berkurang hampir separuh. Hal itu tentu berpengaruh pada pupuk subsidi.
"Adapun lahan persawahan kita yang berjumlah hanya sekitar 155 ribu lahan yang sudah dirivew dan untuk pupuk diresionalisasi menjadi setangahnya yaitu 78 ribu ton," sebutnya.
Sementara itu untuk pembagian pupuk bersubsidi di Kalbar berjumlah 138 ton. Dari pupuk tersebut hanya terdapat 5 jenis pupuk untuk 5 sub sektor.
"Untuk jenis pupuk antaranya Pupuk Organik, Pupuk Orea,Pupuk NPK, Pupuk Sp36, Pupuk Za. Sedangkan untuk 5 sub sektor tersebut yaitu, Pangan, Perikanan, Perternakan, Perkebunan dan Hortikulkura. Kemudian pupuk yang ada tersebut akan didistribusikan ke 14 Kabupaten se- Kalbar dan mengacu dari penetapan yang sudah di keluarkan,” jelasnya.