VIDEO: Inilah Nilai Rumah Akil Mochtar Yang Dirampas Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
VIDEO: Inilah Nilai Rumah Akil Mochtar Yang Dirampas Negara
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar berupa sebuah rumah yang berada di Jalan Karya Baru.
Penyerahan aset ini dilakukan KPK kepada Kanwil DJKN Kalbar untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas negara. Kegiatan dilangsungkan di Aula Kanwil DJKN Kalbar,Jalan Sutoyo, Selasa (5/3/2019).
Baca: IPW Minta Polisi Buka Identitas Wanita Cantik yang Bersama Andi Arief
Baca: Heboh Temuan Orok Bayi di Penampungan Limbah Mall, Ini Hasil Penyelidikan Sementara Kepolisian
Baca: Bupati Landak Bersama Uskup Agung Pontianak Resmikan Pembangunan Asrama Suster di Serimbu
Bangunan milik, M Akil Mochtar yang dirampas oleh KPK bernilai sekitar Rp 764,5 juta.
Bangunan ini tidak lalu saat dilakulan lelang, sehingga diambil langkah untuk diserahkan pada DJKN Kalbar untuk dimanfaatkan.