Ombudsman Nilai Dokumen Penyidikan Kepolisian Wilayah Sumatera Utara Miliki Nilai Kepatuhan Terendah

Kepolisian di Sumatera Utara memiliki nilai terendah 15,91, dibandingkan dengan kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 69,77

(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN )
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala (kanan) dan Ninik Rahayu (kiri) dalam paparan survei di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019) siang. 

Ombudsman Nilai Dokumen Penyidikan Kepolisian Wilayah Sumatera Utara Miliki NIlai Kepatuhan Terendah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI di 10 provinsi menunjukkan, skor kepatuhan tertinggi pemenuhan unsur dokumen penyidikan berada di kepolisian wilayah Yogyakarta dengan skor 69,77.

Sementara, skor kepatuhan terendah berada di kepolisian wilayah Sumatera Utara dengan skor 15,91.

Meski demikian, Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan, skor 69,77 masih tergolong pada zona kepatuhan sedang.

"Kepolisian di Sumatera Utara memiliki nilai terendah 15,91, dibandingkan dengan kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nilai 69,77," kata Adrianus dalam paparan survei di kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (5/3/2019) siang.

Adrianus menjelaskan, dari 10 provinsi, Yogyakarta, Jawa Barat, Maluku dan Riau berada di zona kepatuhan sedang. Rentang skornya dari 56,25 hingga 69,77.

Baca: Wasekjen Andi Arief Terjerat Kasus Narkoba, Demokrat Tetap Pede Raih 10 Persen Suara di Pemilu 2019

Sementara, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sumatera Utara berada di zona kepatuhan rendah. Rentang skornya di kisaran 15,91 hingga 48,88.

"Dari segi pemenuhannya (unsur administrasi dokumen penyidikan) empat provinsi kuning. Sementara 6 provinsi merah, Sumatera Barat hingga Sumatera Utara. Itu untuk penyidikan ya," kata Adrianus.

Dalam survei ini, Ombudsman mengambil sampel 4 berkas perkara setiap provinsi.

Ada pun kriteria berkas perkara merupakan tindak pidana umum, berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama, putusan pidana di atas lima tahun serta perkara diputus pada periode 2015-2018.

Pada tahap penyidikan, Ombudsman meneliti 7 dokumen wajib dan 8 dokumen fleksibel pada setiap berkas perkara.

Ombudsman meneliti pemenuhan unsur dokumen itu, seperti laporan polisi, surat perintah tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara pemeriksaan tersangka, berita acara penahanan hingga surat panggilan saksi dan ahli.

Misalnya, dalam surat perintah penyidikan, Ombudsman memeriksa kelengkapan nomor surat, dasar penyidikan, kesesuaian nomor laporan polisi, kesesuaian identitas tim penyidik, tanggal surat, kesesuaian jenis perkara yang disidik hingga kesesuaian penandatanganan surat.

"Di polisi kan ada sekian banyak dokumen mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan hingga surat penyitaan, misalnya. Itu kami cek satu-satu dengan model ceklis," kata Adrianus.

Baca: Kubu TKN Terima Sumbangan Dana Kampanye Rp 48,249 Miliar Dari 18 Perusahaan Non Pemerintah

Meski 10 provinsi masuk dalam zona kepatuhan sedang dan rendah, Adrianus melihat dari segi ketersediaan dokumen, tingkat kepatuhannya sudah baik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved