Kelulusan CPNS Batal, Alvy Sarjana Teologi di Kalbar Mohon Bantuan Gubernur hingga Presiden Jokowi

Dalam hal ini, Alvy meminta pertanggungjawaban dari BKD, kenapa ia digagalkan, saat semua regulasi sudah dilewati.

Penulis: Ramadhan | Editor: Marlen Sitinjak
Kompas.com/Vitalis Yogi Trisna
Pedagang menawarkan buku panduan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di depan Gedung Cakara Loka Departemen Luar Negeri, Jakarta Pusat, belum lama ini. 

Kelulusan CPNS Batal, Alvy Sarjana Teologi di Kalbar Mohon Bantuan Gubernur hingga Presiden Jokowi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Alvy Septian, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Mempawah, mengaku kecewa, lantaran dirinya yang lulus CPNS 2018, harus menerima nasib pahit.

Berkas usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dikembalikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) .

Pengembalian berkas tersebut karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), dimana dirinya lulus pada formasi guru pendidikan agama Kristen, dan tidak bisa diterima, lantaran dirinya mengantongi ijazah Sarjana Theologi.

"Saya mengikuti seleksi CPNS, dimulai dari bulan September 2018. Saya mendaftar sebagai guru pendidikan agama Kristen di SDN 01 Sadaniang. Kualifikasi pendidikan S1 pendidikan agama yang tertera. Saya mendaftar di BKD setempat." kata Alvy Septian, Senin (4/3/2019).

Baca: 142 Ribu Murid SMA/SMK se-Kalbar Sekolah Gratis, Ini Proses Penyaluran Dana ke Tiap Sekolah

Baca: Pelabuhan Kijing, Kapolda Kalbar: Terus Laksanakan Pengamanan dan Monitor Progres Pembangunan

Kualifikasi pendidikan saya Sarjana Teologi, yang pada dasarnya sama. Singkat cerita, saya dipanggil oleh BKD Mempawah, bahwa saya dibatalkan kelulusan dari BKN regional 5. Saya merasa sangat dikecewakan dan dirugikan oleh hal ini," ujarnya, Senin (4/3/2019).

Alvy menjelaskan, dirinya dipanggil BKPSDM Mempawah pada Rabu (27/2) lalu . Dan pada tanggal itu dirinya diinformasikan bahwa kelulusannya dibatalkan.

"Informasi dari BKN tentang surat tersebut, tertulis pada 19 Februari 2019, dan saya mendapat info 27 Februari 2019 yang pada saat itu beberapa waktu akan dikeluarkan informasi penetapan NIP," terangnya.

Atas kejadian ini, Alvy menuntut keadilan, karena ia merasa tidak pernah memalsukan data. Dan semua data yang diinput adalah murni. Ia juga mengikuti regulasi sesuai dengan yang ketentuan.

"Saya sudah melewati regulasi, dan kenapa diwaktu sebentar lagi pembagian NIP, saya digagalkan. Saya sebagai korban saat ini. Saya mohon pertanggungjawaban BKD yang menyatakan saya bisa ikut di administrasi awal," ungkapnya

Alvy menuturkan, sebelum seleksi, ia juga sempat melakukan konfirmasi kepada salah satu pegawai BPSDM Mempawah, dan dinyatakan bisa mengikuti seleksi CPNS dengan kualifikasi yang ia miliki.

"Penekan saya, bahwa saya dirugikan dalam banyak hal, karena awal seleksi tersebut saya memang melakukan konfirmasi. Saya hanya mohon keadilannya, karena waktu yang sedikit lagi untuk penerimaan SK tersebut. Saya jujur, sudah kehilangan pekerjaan, waktu, dana, terlebih harapan yang awalnya diberikan, karena saya lulus seleksi CPNS," tegasnya.

Dalam hal ini, Alvy meminta pertanggungjawaban dari BKD, kenapa ia digagalkan, saat semua regulasi sudah dilewati.

Ia menambahkan, berdasarkan data statistik di BKN.go.id mengenai penetapan NIP untuk kabupaten Mempawah, berjumlah 141 orang, yang berarti semua itu tidak dipermasalahkan dan tidak ada keterangan TMS.

"Saya mohon Presiden Jokowi, Menpan-RB, Gubernur, Bupati Mempawah, Kepala BKD Kabupaten Mempawah, Kepala BKN Regional 5, untuk dapat membantu saya," pungkas Alvy. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved