3 Terpidana Wanita Pingsan Pasca Terima Hukuman Cambuk

Enam pasang pelanggar yang dieksekusi hari ini yang ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh dua bulan lalu

(KOMPAS.com/RAJA UMAR)
Tiga terpidana yang dieksekusi cambuk menangis dan pingsan, Senin 904/03/2019). 

3 Terpidana Wanita Pingsan Pasca Terima Hukuman Cambuk

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDA ACEH - Dua belas orang terpidana Ikhtilat (bercumbu) dan khalawat (berdua-duaan di tempat sepi) yang telah divonis hukuman oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh karena terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dieksekusi cambuk masing-masing mulai dari 7 kali hingga 25 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap enam laki-laki dan wanita pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat itu dilaksanakan di pekarangan halaman Masjid Syuhada, Lamgugop Banda Aceh, secara terbuka dan disaksikan oleh puluhan warga, Senin (4/3/2019).

“Enam pasang pelanggar yang dieksekusi hari ini yang ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh dua bulan lalu,” kata Marwan, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH Aceh kepada wartawan usai eksekusi cambuk digelar.

Baca: Hermawansyah: Program Desa Peduli Gambut telah Diluncurkan BRG Sejak 2017

Menurut Marwan, seharusnya eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan hari ini. Namun satu pasangan dan jaksa melakukan banding setelah putusan.

“Satu pasang banding, mungkin mereka tidak puas dengan hasil putusan pengadilan. Makanya melakukan banding, seharusnya mereka dieksekusi juga hari ini,” katanya.

Terpidana yang dieksekusi cambuk hari ini antara lain NL, Ed, RZ, RK, RZ, NT, ER, Juf, mereka dinyatakan terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat atau bercumbu. Sementara terpidana NR, SY, Tar, dan YM terbukti melanggar khalwat, atau berdua-duaan di tempat sepi.

“Terpidana ikhtilat masing-masing dicambuk sebanyak 17 hingga 25 kali, sementara terpidana khalwat sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan,” katanya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, tiga wanita terpidana pingsan setelah menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dengan rotan oleh algojo dari Wilyatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh.

Keduanya terpaksa harus digotong oleh petugas saat diturunkan dari panggung. Setelah menjalani eksekusi cambuk, para terpida langsung dinyatakan bebas. (*)

Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Usai Dihukum Cambuk 25 Kali, 3 Terpidana Wanita Pingsan

Sumber: Kompas.com
Tags
hukuman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved