Edi Kamtono Tuding Rendahnya Sanksi Hukum Pada Pemain Layangan Tak Membuat Efek Jera

Sejumlah stakeholder berkumpul dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Komunitas Peduli Listrik

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YA'M NURUL ANSHORY
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mensosialisasikan bahaya layangan bertali kawat kepada seorang pemuda, Sabtu (26/1/19) sore. 

Edi Kamtono Tuding Rendahnya Sanksi Hukum Pada Pemain Layangan Tak Membuat Efek Jera

 TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah stakeholder berkumpul dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Komunitas Peduli Listrik dengan mengangkat tema Stop Bahaya Layanga-Layang.

Diskusi ini diangkat atas akibat yang ditimbulkan oleh layang-layang yang pemainnha menggunakan gelasan dan kawat. Mulai dari kerugian listrik padam karena transmisi mengalami gangguan korslet akinat tali kawat hingga memakan korban jiwa karena tersayat gelasan maupun kesetrum.

Hadir dalam FGD ini, Pemerintah Kota Pontianal yang langsung dihdiri Wali Kota, Pihak PLN, Polresta, Pengadilan Negeri Pontianak, Kodim 1207/BS, DPRD dan stakeholder lainnya.

Baca: Perangkat Desa di Sintang, Dinilai Masih Lemah Dalam Membuat Laporan Pertanggungjawaban

Baca: Diduga Lakukan Penganiayaan Tanpa Alasan, Seorang Pria Diringkus Polisi Kediamannya

Baca: Hibahkan Tanah Untuk Asrama Haji, Midji Minta Pengelolaan Bangun Setara Hotel Bintang 4

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan nahaya permainan layangan dengan tali kawat dan gelasan yang terjadi di wilayah Kota Pontianak memang banyak memakan korban, baik luka akibat terkena benang gelasan hingga jatuhnya korban jiwa yang disebabkan setruman listrik dari tali kawat.

Pemkot Pontianak disebutnya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2004 tentang ketertiban umum, pasal 22 yang menyebutkan, dilarang bermain layangan di wilayah Kota Pontianak terkecuali ada izin dari Pemkot Pontianak.

"Kita sudah ada Perda, dengan sanksi pidana tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, tapi masih saja ada yang bermain layangan," Ucap Edi Kamtono saat diwawancarai di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Rabu (28/2/2019).

Masyarakat sejauh ini dinilai tidak jera, meskipun sudah dilakukan razia dan diamankan serta diajukan Tipiring di pengadilan.

Edi Rusdi Kamtono menilai ringannya sanksi yang dijatuhkan oleh hakim pada pelanggar Perda tersebut, tidak berdampak memberikan efek jera.

Diceritakannya, selama ini mereka yang terjaring razia dan diserahkan ke pengadilan, dijatuhi sanksi Tipiring, dendanya masih terbilang rendah yakni kisaran Rp100 ribu.
Meskipun diakuinya ada juga yang dikenakan denda Rp1 juta tetapi jumlah itu masih terbilang ringan dan belum memberikan efek jera.

“Sangat kecil dendanya, padahal maksimum Rp50 juta. Kita harapkan ke depan denda yang dijatuhkan lebih besar lagi, misalnya Rp5 juta atau Rp10 juta, sehingga orang jera dan takut," tegasnya.

Meskipun Perda maupun sanksi sudah diterapkan terhadap para pemain layangan, namun menurut Edi, semua itu tidak terlepas dari pada pengawasan dan peran masyarakat itu sendiri. Selain itu, efek jera yang diberikan harus berdampak pada pelanggar aturan itu.

"Sepanjang tahun 2018, sudah ribuan layangan yang dimusnahkan oleh Pemkot Pontianak. Menurutnya, untuk melakukan pengawasan terhadap maraknya permainan layangan, dibutuhkan inovasi bagaimana masyarakat ikut berperan aktif. Misalnya, bersama-sama PLN mencanangkan Kampung Bebas Layangan," ujarnya.

Edi menilai pentingnya sosialisasi kepada masyarakat bagaimana mereka secara sadar terutama para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak mereka bermain layangan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved