Edi Kamtono Sambut Baik Pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak
jajaran instansi vertikal yaitu Pengadilan Tinggi Pontianak mencanangkan zona integritas, guna menciptakan zona bebas korupsi
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
Edi Kamtono Sambut Baik Pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kota Pontianak adalah kota yang diberi predikat sebagai kota yang memiliki reputasi baik dalam bidang tahun lalu, berdasarkan survey yang dilakukan oleh Transparency International (TI). Hasil penelitan itu menunjukkan Pontianak berada diurutan kedua daerah paling baik terkait indeks persepsi korupsi setelah Jakarta Utara.
Oleh sebab itu, adanya pencanangan kembali Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Negeri Pontianak disambut baik oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang hadir langsung saat pelaksanaan di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Senin (25/2/2019).
Baca: Harga Telur di Putussibau Capai Rp 1.800 Ribu Perbutir
Baca: RESMI! Proyek ARMYPEDIA Pertama BTS Digelar di Korea, Mengungkap Sepotong Puzzle
Baca: 5 Cara Jitu Hilangkan Sakit Kepala di Siang Hari, Tanpa Harus Minum Obat
Dengan pencanangan ini, menurut Edi, setiap instansi vertikal yang ada di Kota Pontianak, harus saling bersinergi untuk menjadi yang terbaik dan mencegah korupsi terjadi.
"Hari ini, jajaran instansi vertikal yaitu Pengadilan Tinggi Pontianak mencanangkan zona integritas, guna menciptakan zona bebas korupsi dan birokrasi yang melayani masyarakat dengan baik,"ucap Edi Rusdi Kamtono saat diwawancarai.
Zona integritas dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik menurutnya adalah cita-cita dari pelayanan publik yang prima dalam memberikan pelayanan yang baik pada masyarakat.
Dengan pencanangan ini ia harapkan, Pengadilan Negeri Pontianak terbebas dari korupsi dan tentunya masyarakat mendapatkan pelayanan prima.
Selain itu, Edi Kamtono juga menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kota Pontianak untuk tidak melakukan penyimpangan serta bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
"Kita juga sudah ada mekanisme penindakan apabila ada ASN yang terlibat korupsi. Masyarakat juga berhak melaporkan apabila ada indikasi disebuah dinas atau oknum pegawai," ucap Edi Kamtono.
Ia mengharapkan pelayanan publik yang ada di Pontianak bebas dari korupsi dan harus berdasarkan SOP yang ada.
"Selama ini kita sering melihat dimedia, beberapa kali kejadian OTT, hal itu menunjukan masih ada pelayanan yang menyimpang dari SOP. Kita untuk mencapai benar-benar bersih, memang harus diupayakan bersama, makanya ada pencanangan dan ASN yang berintegritas terus kita galakan," pungkasnya.