Citizen Reporter
Bupati Rupinus Resmikan Penggunaan Kantor Desa Tapang Semadak
Katanya lahan kantor desa ini luas, silahkan ditata, ditanam dengan bunga, buat tamannya, apalagi kantornya berada di tepi jalan poros.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Citizen Reporter
Humas Pemkab Sekadau, Hartono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Bupati Sekadau Rupinus, Sh, M.Si meresmikan secara langsung penggunaan Kantor Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir, Jumat (22/2/2019).
Peresmian kantor desa tapang semadak ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Sekadau Rupinus dan pengguntingan pita oleh ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sekadau Kristina.
Hadir mendampingi Bupati Sekadau Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Staf Ahli Bupati Sekadau Bidang Hukum dan Pemerintahan, Ketua Tim Prnggerak PKK Kabupaten Sekadau Ny. Kristina Rupinus, S.Pd, M.Si, Anggota DPRD Priovinsi Kalimantan Barat, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Camat Sekadau Hilir dan undangan lainnya.
Kedatangan Bupati Sekadau disambut meriah oleh masyarakat desa tapang semadak. Antara lain dengan prosesi adat, pancong buluh muda, tarian dayak, musik tar dan kesenian kuda lumping.
Bupati Sekadau Rupinus, SH, M.Si dalam sambutannya menyampaikan selamat atas peresmian kantor desa tapang semadak kepada seluruh pengurus desa, BPD dan masyarakat Desa Tapang Semadak.
“Jadi selamat kepada ibu kepala desa dan jajarannya, perangkat desa, bpd dan masyarakat tapang semadak yang sudah punya kantor desa,” ujar Rupinus.
Baca: Yuliardi Qamal: Bagasi Berbayar Membuat Pelancong Tidak Mau Belanja
Baca: Diduga Curi Sarang Walet, Tiga Orang Ditangkap Polisi
Dijelaskan Bupati, salah satu syarat bagi desa untuk mengajukan pembangunan kantor desa adalah lokasi tanahnya sudah berstatus milik tanah desa atau hibah yang dibuktikan dengan berita acara atau sertifikat.
“Jadi bagi desa yang sudah siap lahan silahkan mengajukan proposalnya kepada pemerintah kasbupaten, kalau yang tidak nanti dulu, karena salah satu syaratny a adalah lokasi tanahnya sudah milik desa atau hiabah dari siapa dan ada bukti. Kalau ini hibah dari masyarakat silahkan ini diurus lokasinya disertifikat atas nama desa supaya dikemudian hari tidak muncul tidak masalah,” pesan Bupati.
Bupati mengingatkan kepada kepala desa, agar anggaran dana desa yang sudah dikucurkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten yang berkaitan dengan pembangunan fisik, termasuk pembangunan kantor desa, tidak boleh dipihakkeigakan atau ditender semua harus diswakelola oleh pihak desa yang bersdangkutan.
“Kenapa harus diswakelolakan dan bukan ditender, maksudnya adalah bapak presiden berkeinginan agar dana desa yang masuk kedesa berputar kedesa itu, tapi Kalau yang ngerjakan bukan orang desa, dia dapat uang, dia bawa pulang dan belanja di tempat lain," jelasnya.
"Tapi kalau orang desanya itu yang mengerjakannya, orang desa juga yang dapat upah. Kalau sudah dia dapat uang maka dia bisa belanja di desa nya sendiri. Keinginan pak Presiden seperti itu, DD dan ADD untuk dikelola oleh desa dan untuk masyarakat desa itu sendiri. Kalau desa itu mau membangun kantor desa, beli semennya dio toko yang ada didesa itu, beli batu dan pasirnya juga begitu dan seterusnya,” tambah Rupinus.
Terakhir bupati minta agar kantor desa yang cukup megah ini dirawat dengan baik dan lingkungannya kantornya ditata seindah mungkin.
“Katanya lahan kantor desa ini luas, silahkan ditata, ditanam dengan bunga, buat tamannya, apalagi kantornya berada di tepi jalan poros. Kalau diatata dengan baik dan rapi, saya yakin pasti nampak indah,” tukas Rupinus.
