Pejabat Pemkab Sintang Lakukan Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling
kemudahan bentuk pelayanan dari KPP Pratama ini akan meningkatkan kesadaran kita untuk membayar pajak
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin
Pejabat Pemkab Sintang Lakukan Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang bersama Wakil Bupati Sintang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan pribadi secara online menggunakan e-filling di Lobby Kantor Bupati Sintang, Rabu (20/2/2019) siang.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang, Wakil Bupati Sintang, Sekda Sintang melaporkan SPT Tahunannya dihadapan para pegawai KPP Pratama dengan menggunakan laptop yang sudah disediakan.
Tidak hanya itu, Para Asisten yang ada di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut serta melakukan pelaporan SPT tahunan.
Baca: Pemkab Berikan Penghargaan Pada Lemkari Sintang yang Tunjukan Prestasi Gemilang
Baca: TKI Aceh Terjebak dan Dipekerjakan Paksa di Perkebunan Sawit, H Uma Koordinasi dengan KBRI
Bupati Sintang, Jarot Winarno memberikan apresiasi kepada pihak KPP Pratama karena dengan metode pelaporan SPT ini semakin mudah digunakan oleh semua kalangan yang membayar wajib pajak.
"Jadi KPP Pratama memberikan berbagai kemudahan dalam pelayanan pajak, seperti ini pelaporan SPT menggunakan e-filling, jadi sangat mudah, kemudahan bentuk pelayanan dari KPP Pratama ini akan meningkatkan kesadaran kita untuk membayar pajak," ungkap Jarot.