Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, Midji: Pajak Hotel dan Restoran Perlu Perlakuan Khusus

Midji mengatakan pada daerah pemerintah tingkat dua berkenaan dengan pajak-pajak hotel, restoran yang memerlukan perlakuan khusus

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Gubernur Kalbar Sutarmidji membuka rapat koordinasi program pencegahan korupsi yang berfokus pada pendapatan daerah bersama dengan perwakilan KPK RI. 

Buka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi, Midji: Pajak Hotel dan Restoran Perlu Perlakuan Khusus

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar Sutarmidji membuka rapat koordinasi program pencegahan korupsi yang berfokus pada pendapatan daerah bersama dengan perwakilan KPK RI.

Midji mengatakan pada daerah pemerintah tingkat dua berkenaan dengan pajak-pajak hotel, restoran yang memerlukan perlakuan khusus.

Pihaknya meminta kepada pemerintah tinggkat dua sebagai upaya untuk melakukan optimalisasi peningkatan pendapatan dari sektor pajak terutama PBB dan BPHTB.

Baca: Sinergitas TNI-Polri dan ASN Warnai Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Sintang

Baca: Excellence English Studio Punya Program Writing Class, Cocok Untuk Belajar Nulis Inggris

Baca: Tak Pecat PNS Koruptor, Sekda Akan Dicopot

"Untuk melakukan hal tersebut perlu dilakukan evaluasi NJOP. Karena nilai jual obyek pajak saat ini hanya seperenam dari nilai jual pasar. Padahal BPHTB menggunakan nilai jual pasar, ujarnya usai membuka kegiatan, Kamis (21/2/2019)

Ia menjelaskan NJOP itu harus didekatkan dengan nilai pasar, akan tetapi tarif PBBnya diturunkan sebesar dengan pembagi dari perkalian dari kenaikan NJOP.

"Kalau NJOPnya naik 4 kali tarif PBB harus dibagi empat dan itulah tarif sebenarnya. Kalau mau naikkan 10 persen saja atau 5 persen saja jangan banyak-banyak," ujarnya.

Alasan yang mendasari mendekatkan harga NJOP dengan harga pasar, hal tersebut untuk menghindari transaksi-transaksi sesat yang mengelabui nilai jual beli dengan menggunakan patokan NJOP.

"Kalau itu dilakukan saya saya yakin BPHTB akan mengalami kenaikan sekitar 30 persen hingga 35 persen," ujarnya.

Sehingga demikian, Pendapatan Asli Daerah akan meningkat dan negarapun tidak akan kecolongan karena persoalan pajak.

"Pendapatan itu harua dikelola dengan baik termasuk diantaranya soal sumber-sumber pendapatan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved