Over Kapasitas, Menkumham: Mayoritas Diisi Narapidana Kasus Narkoba
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Mempawah over kapasitas, Rabu (20/2/2019).
Over Kapasitas, Menkumham: Mayoritas Diisi Narapidana Kasus Narkoba
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Mempawah over kapasitas, Rabu (20/2/2019).
Saat ini penghuni Rutan Mempawah berjumlah 387 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sedangkan kapasitasnya hanya menampung 115 WBP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamongan Laoly menyebutkan kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia, mayoritas diisi oleh para narapidana kasus narkoba.
Padahal diketahui bersama, ada banyak jenis kejahatan konvensional lain seperti perkosaan, pemerasan, pencurian dan lainnya.
"Jadi memang angka kejahatan narkoba itu sekarang sangat cepat sekali pertumbuhannya. Itu salah satu yang mempercepat penambahan over kapasitas," ujar Yasonna.
Seperti di Rutan Mepawah, lanjut Yasonna 60 persen penghuni merupakan WBP atas kasus narkoba.
"Satu jenis kriminalitas bisa melebihi dari jenis konvensional crime berarti ada yang sesuatu yang harus kita fikirkan untuk itu, apalagi disini daerah-daerah perbatasan. Yang menjadi jalan masuknya narkoba dari pebatasan Malaysia, melalui jalan jalan tikus, ini menjadi persoalan buat kita," terangnya.
Sebagai solusi over kapasitas lapas dari para pengguna narkoba, Yasonna mengatakan harus ada perubahan pendekatan bagi penangan narkoba, khusus pemakai sebaiknya di rehab.
"Sebaiknya pemakai ini di rehab dari pada kita masukin kedalam lebih bagus kita minta di rehab, kalau dia tidak mau di rehab baru dimasukkan kedalam," imbuhnya.
Selain itu, Yasonna menuturkan pihaknya juga telah melakukan upaya, dengan meredistribusikan kedaerah kosong. Namun memang setelah didistribusi, kondisinya tetap saja penuh.
"Jika memang untuk penambahan lapas, penambahan ruangan atau blok, kemampuan finansial anggaran kita untuk menambah itu tidak sebanding dengan percepatan angka kriminalitas," jelasnya.
Dalam hal ini, Yasonna menegaskan pengguna narkoba sudah seharusnya di rehabilitasi, karena kalau orang orang yang kecanduan ditaruh didalam akan jadi masalah.
"Tapi bandarnya memang harus kita hukum berat, percepatan napi narkoba ini yang buat kita banyak over kapacitas," ungkap Yasonna.
Dalam memberantas pengedaran narkoba, Yasonna mengatakan bahwa tidak bisa hanya dilakukan dalam bentuk penindakan hukum.