Ombudsman Kalbar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik pada ASN di Pemprov Kalbar
Penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2013 pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Ombudsman Kalbar Sosialisasi Standar Pelayanan Publik pada ASN di Pemprov Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kalimantan Barat memberikan sosialisasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Biro Administrasi Pembangunan Pengadaan Barang/Jasa di Sekretariat Provinsi Kalbar, Selasa (19/2/2019).
Kegiatan dilakukan dalam rangka mendorong pelayanan publik berkualitas dan merupakan salah satu tindaklanjut surat Gubernur Kalbar mengenai hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2018.
Penilaian kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan publik merupakan salah satu bentuk fungsi pengawasan Ombudsman bertujuan untuk mendorong penyelenggara layanan dalam pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2013 pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada Provinsi Kalbar hingga tahun 2018 telah melakukan penilaian pada 12 Pemerintah Daerah. Hasil penilaian diklasifikasikan dalam 3 zona yaitu kepatuhan rendah ( zona merah), kepatuhan sedang ( zona kuning) dan kepatuhan tinggi ( zona hijau).
Baca: VIDEO: Penjelasan Terkait Lelang di Puncak Perayaan Cap Go Meh
Baca: Rozi Pararozi Ingatkan Muda-Jiwo Punya Tugas Berat di Kubu Raya, Ini Yang Harus Dibenahi
Terdapat 19 indikator dalam penilaian pemerintah daerah yg diklasifikasikan berupa standar pelayanan publik, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, fasilitas , pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi motto pelayanan dan atribut petugas.
Dalam paparannya Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Agus Priyadi menerangkan bahwa dalam penilaian kepatuhan tahun 2013 sampai dengan 2018. Provinsi Kalbar selalu berada pada tingkat kepatuhan sedang (zona kuning).
“Penilaian kepatuhan dilakukan dengan metode penelitian sampling dengan melihat ada atau tidaknya standar pelayanan publik pada unit layanan,” ungkapnya sesuai rilis yang diterima tribunpontianak.co.id.
Untuk penilaian tingkat provinsi, tersisa 6 provinsi se-Indonesia yang belum memperoleh kepatuhan tinggi (zona hijau) salah satunya adalah Provinsi Kalbar.
“Keberhasilan pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik salah satunya adalah kepedulian kepala daerah,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pengadaan Barang/ Jasa Setda Provinsi Kalbar, Triadi Andrianto Shut MT berkomitmen untuk memenuhi standar pelayanan publik di lingkup kerjanya. “Paling lambat satu bulan,” janjinya.
Mengakhiri kegiatan sosialisasi itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalbar didampingi oleh Plt Kepala Biro melakukan monitoring pemenuhan standar pelayanan pada ruang pelayanan Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/ jasa.
Hasil monitoring, beberapa standar pelayanan telah dipenuhi secara fisik maupun elektronik dalam website.
Namun, masih diperlukan pemenuhan standar pelayanan publik lainnya berupa pengelolaan pengaduan dan sarana khusus. Dengan dilakukannya sosialisasi ini Agus berharap agar Pemerintah Provinsi Kalbar berbenah memenuhi standar pelayanan guna peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat. (*)