Kenal Pejabat dan Bisa Bantu jadi PNS, Ari Berhasil Tipu Tiga Korbannya Rp 53 Juta
Oleh pelaku, korban dijanjikan bisa diterima bekerja sebagai PNS di Depag pada penerimaan tahun 2016.
Kenal Pejabat dan Bisa Bantu jadi PNS, Ari Berhasil Tipu Tiga Korbannya Rp 53 Juta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MADIUN - Mengaku kenal pejabat dan bisa memasukkan kerja sebagai PNS di Departemen Agama, warga Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung Ari Huda (48), berhasil mengelabui tiga orang.
Dari aksinya itu, ia meraup uang hingga Rp 53 juta.
"Tersangka modusnya memberikan janji kepada korbannya. Intinya bisa memasukan PNS. Namun, pada akhirnya tidak bisa memasukkan jadi PNS," kata Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Madiun Kota, Iptu Sujarno saat dikonfrimasi, Rabu (20/2/2019) siang.
Dia menuturkan, pelaku sudah menipu tiga korban, salah satunya berinisial MN, warga Kartoharjo, Kota Madiun.
Baca: Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Menewaskan Satu Keluarga di Cikembar
Baca: Cegah Pembuangan Sampah Popok ke Sungai, Gubernur Khofifah Ambil Kebijakan Ini
Sedangkan dua korban lainnya, merupakan warga Magetan.
"Ada satu korban di tempat kami, di wilayah lain ada dua korban," katanya.
Dia mengatakan, korban berinsial MN merupakan pegawai honorer di SD swasta di Kota Madiun.
Sujarno menjelaskan, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya pengurusan administrasi.
Menurut pengakuan korban berinisial MN, korban sudah menyerahkan uang sebesar Rp 53.500.000, secara bertahap.
"Ada yang cash, ada yang ditransfer, totalnya sekitar Rp 53,5 juta," jelasnya.
Oleh pelaku, korban dijanjikan bisa diterima bekerja sebagai PNS di Depag pada penerimaan tahun 2016.
Namun, hingga 2017, korban tidak juga diterima atau mendapat panggilan, hingga akhirnya melapor pelaku ke polisi.
"Pelaku mengaku kenal dengan pejabat, dan bisa memasukkan korban," katanya.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Januari 2019, lalu di Magetan.