Cegah Karhutla, Plt Camat Pontianak Selatan Lakukan Langkah Ini

Aparat kecamatan tidak bisa memberikan saksi, tapi hanya meberikan sosialisasi agar tak membakar lahan mereka.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SYAHRONI
Wali Kota Pontianak, Edi R Kamtono didampingi Plt Camat Pontianak Selatan, Fursani saat meninjau gedung kecamatan yang baru di Jalan Nirbaya. 

Cegah Karhutla, Plt Camat Pontianak Selatan Lakukan Langkah Ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu diantara kawasan Pontianak yang rawan kebakaran lahan adalah kasawan Pontianak Selatan. Hampir setiap kali kemarau panjang, kawasan ini bersama Pontianak Tenggara dan Pontianak Utara selalu dilanda kebakaran lahan.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Pontianak Selatan, Fursani menuturkan bahwa pihaknya terkait  masalah kebakaran lahan, difasilitasi  oleh Satpol PP sebagai penegak aturan.

Aparat kecamatan tidak bisa memberikan saksi, tapi hanya meberikan sosialisasi agar tak membakar lahan mereka.

"Kami dari pihak kecamatan memberikan himbauan agar masyarakat tidak membakar lahan," ucap Plt Camat Pontianak Selatan, Fursani, Senin (18/2/2019).

Baca: Sambangi SD Muhammadiyah 2 Pontianak, Ini Harapan BPOM RI

Baca: Kunjungan Kerja ke Kalbar, Badan POM RI Sambangi SD Muhammadiyah 2 Pontianak

Baca: Ikut Sosialisasi Pemilu dan Nonton Bareng, Herman: Sangat Baik dan Meriah

Apabila tetap melanggar himbauan, maka akan diberikan tindakan, tapi pihaknya berusaha memberikan sosialisasi agar warganya tidak membakar lahan.

"Kami mengingatkan masyarakat, agar tidak membakar lahan dan membuat pengumuman dilokasi-lokasi lahan," tambahnya.

Saat terjadi kebakaran, Fursani menegaskan bukan banyak warga yang membakar lahan terkena akibatnya. Tapi masyarakat luas yang akan merasakan dampaknya.

Banyak sekali kerugian yang dialami saat bencana asap melanda, ia cetitakan tahun lalu sekolah sampai diliburkan akibat bencana asap. Tentunya semua pihak tidak ingin hal itu terjadi, maka ia menghimbau pada warganya di Pontianak Selatan agar tak membakar lahan.

Apabila masih melanggar, Fursani menegaskan akam ada tindakan hukum yang diberikan pemrintah, karena sebelumnya masyarakat sudah disosialisasikan mengenai hal tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved