Ungkap Kasus TP Narkotika, Polsek Toho Amankan 0,49 Gram Sabu
Polsek Toho mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram.
Ungkap Kasus TP Narkotika, Polsek Toho Amankan 0,49 Gram Sabu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Toho mengungkap kasus tindak pidana (TP) narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram.
Paur Humas Polres Mempawah, IPDA Imam Widhiatmoko membenarkan hal tersebut, swbagaimana berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 43 / II / RES.4.2/2019/Kalbar/Res Mpw/Sek Toho tanggal 15 Februari 2019.
"Dimana pada hari Jumat (15/2) sekira jam 20.15 Wib, Polsek Toho telah berhasil melakukan pengungkapan kasus TP narkotika jenis shabu seberat 0,49 gram, di Simpang Gang Kamayo Jalan Raya Orek, Desa Pak Utan, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah," ujar Imam berdasarkan rilis yang diterima Tribun, Minggu (17/2/2019).
Baca: Sekretaris TKN Jokowi: Maruf Amin Hadir di Debat Kedua Capres
Baca: SAKTI.Link Program Terbaru CU Dalam Bertransaksi
Baca: Fakta Pebalap Muda Zaky yang Tewas Ditusuk Penagih Hutang, Penyebab Sepele
Dalam pengungkapan kasus ini, Polsek Toho berhasil menangkap menangkap tiga tersangka, masing-maaing berinisial NO (25), PN (46) (Perempuan), dan SY (37) (Perempuan).
Imam menjelaskan penangkapan bermula dari Informasi Masyarakat bahwa an. NO ada melakukan pembelian dan membawa Narkotika jenis Shabu. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, di dapat Informasi kalau an. NO sedang berada di Jalan Raya Orek Desa pak Utan, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.
"Dimana an. NO telah melakukan pembelian Narkotika jenis Shabu, selanjutnya dilakukan Pencarian terhadap NO Sekira jam 20.15 Wib. NO didapat sedang berada di Jalan Raya Orek dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan bersama temannya," imbuhnya.
Pada saat diberhentikan, lanjut Imam rekan NO yang posisinya di bonceng, melompat dari sepeda motor dan melarikan diri. Kemudian anggota Polsek berusaha untuk melakukan pengejaran, namun tidak ditemukan karena situasi sudah malam dan gelap.
"Setelah di lakukan interogasi an. NO langsung mengeluarkan barang yang diduga Shabu dari dalam saku sebelah kiri bagian belakang celananya. Barang tersebut berupa satu Klip plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk warna putih transparan," terang Imam.
Saat diinterogasi kembali, tambah Imam NO mengatakan bahwa barang tersebut dibelinya dari Cafe yang terletak di jalan Raya Orek.
"Selanjutnya dengan membawa NO anggota langsung menuju lokasi tempatnya membeli diduga Shabu tersebut, setibanya di lokasi anggota langsung melakukan interview. Dan hasil dari interview terhadap penghuni Cafe bahwa benar NO ada membeli satu Paket narkotika Jenis Shabu dari SY dengan harga Rp. 300.000," papar Imam.
Baca: Sekretaris TKN Jokowi: Maruf Amin Hadir di Debat Kedua Capres
Baca: Meriahkan Pawai Lampion Polres Singkawang Turunkan Kendaraan Taktis dan Satu Peleton Pasukan Polwan
Baca: Kapolsek Sebangki Hadiri Rapat Pleno DPT
Selanjutnya, Anggota Polsek Toho melakukandi penggeledahan terhadap Cafe tersebut, san hasil dari penggeledahan bahwa telah ditemukan 1 buah kotak bedak Merk PIXY warna Putih yang terbuat dari bahan plastik. Yang dijadikan tempat untuk menyimpan 1 Paket narkotika Jenis Shabu.
"Kemudian NO, SY, dan satu orang yang berinial PN dibawa ke Mapolsek Toho, guna proses Penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Selain tiga orang tersebut, Anggota Polsek Toho juga mengamankan barang bukti (BB). Berupa 1 Klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 0.49 Gram, 1 buah kotak bedak Merk PIXY warna Putih yang terbuat dari bahan plastik, 1 Unit Sepeda Motor Merk HONDA, dan Uang sebesar Rp. 2.700.000.
"Pasal Yang di terapkan dalam kasus ini, ialah Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Imam.