Musrenbang Kecamatan Pertajam Rancangan RKPD
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan digelar diseluruh Kecamatan di Kabupaten Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Madrosid
Musrenbang Kecamatan Pertajam Rancangan RKPD
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan digelar diseluruh Kecamatan di Kabupaten Sambas.
Musrenbang tersebut secara resmi di Buka perdana oleh Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili, di Aula Kantor Camat Sambas, beberapa waktu lalu.
Sedangkan Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah, diwaktu yang sama melakukan musrenbang kecamatan di Kecamatan Semparuk.
Baca: BREAKING NEWS - Gubernur Sutarmidji Lantik Muda Mahendrawan-Sujiwo dan Paolus Hadi-Yohanes Ontot
Baca: Bhabinkamtibmas Sambangi Kantor Desa Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas
Baca: Bupati Sambas Laksanakan Ramah Tamah di Paloh
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sambas, Sabtuni mengatakan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Tahun 2019 sesuai surat nomor 050/126/PPE-Bappeda tertanggal 31 Januari 2019 dijadwalkan selama delapan hari.
"Kita telah memulai rangkaian musrenbang sejak Senin tanggal 11 Februari 2019 didua kecamatan. Yakni sambas dan semparuk," ujarnya, Minggu (17/2/2019).
Menurutnya, Musrenbang Kecamatan ini dilaksanakan kurang lebih 10 hari. Dan akan berakhir pada Kamis, 21 Februari 2019 mendatang.
Sabtuni menjelaskan, adapun dasar mengenao pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kecamatan ini adalah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD dan Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
"Ini kita lakukan sebagai upaya penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap Rancangan RKPD Kab Sambas Tahun 2020 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah," tuturnya.