Kasus Dugaan Korupsi Tersangka Idrus Marham, KPK Cegah 2 Pengusaha Warga Negara Asing ke Luar Negeri
KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan selama enam bulan
Kasus Dugaan Korupsi Tersangka Idrus Marham, KPK Cegah 2 Pengusaha Warga Negara Asing ke Luar Negeri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua pengusaha agar tidak bepergian ke luar negeri dalam penyidikan terkait terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Kedua pengusaha warga negara asing yang dicegah yakni, Wang Kun selaku Direktur China Huadian Engineering Indonesia dan CEO Blackgold Natural Resources Limited Rickard Philip Cecil.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan selama enam bulan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Baca: KPU Siapkan Atmosfer Berbeda Pada Segmen Penutup Debat Kedua
Baca: Inilah 8 Jenis Sikat Gigi Listrik Terbaik Tahun 2019, Dirancang dengan Fitur Berkualitas dan Smart!
Pencegahan berlaku sejak 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. (*)
Artikel ini telah terbit di kompas.com dengan judul Kasus Idrus Marham, 2 Pengusaha Dicegah ke Luar Negeri