Sat Narkoba Polres Singkawang Amankan Terduga Bandar Narkoba

Sat Reskrim Narkoba Polres Singkawang mengamankan satu orang laki-laki berinisial JI (39) diduga bandar Narkoba di Jalan Karya Bakti

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Sat Reskrim Narkoba Polres Singkawang mengamankan satu orang laki-laki berinisial JI (39) diduga bandar Narkoba di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 18.15 wib. 

Sat Narkoba Polres Singkawang Amankan Terduga Bandar Narkoba

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sat Reskrim Narkoba Polres Singkawang mengamankan satu orang laki-laki berinisial JI (39) diduga bandar Narkoba di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 18.15 wib.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh Unit Lidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang bahwa di rumah pelaku Jalan Karya Bakti, Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan sering melakukan transaksi Narkoba," kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Robert Damanik, Kamis (14/2/2019).

Selanjutnya atas perintah Kasat Narkoba dilakukan observasi di lokasi yang dimaksud.

Baca: Kecamatan Pengkadan Gelar Musrenbang, Camat: Jangan Hanya Formalitas

Baca: Bawaslu Kalbar: Indonesia Urutan Ketiga Terbesar Praktik Money Politics

Baca: Sasar Pemilih Pemula, KPU Mempawah Sosialisasi ke SMA 2 Mempawah Hilir

Stelah info dipastikan akurat, di bawah pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku yang pada saat itu berada di dalam kamarnya.

Setelah pelaku diamankan, dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang disaksikan ketua RT 5.

Ditemukan barang bukti lima paket Narkotika jenis sabu di dalam botol plastik warna Putih.

Satu paket sabu ditemukan di dalam saku celana. Satu paket sabu ditemukan di dalam box warna hitam kombinasi Silver.

Satu buah bong hisap sabu. Satu bungkus besar kantong klip transparan.

Satu buah korek api tanpa tutup kepala warna biru merk tokai. Satu buah air soft gun merk Jericho 941.

Baca: Banyak Kantor Dinas Belum Punya IMB, Amru Minta OPD Beri Contoh

Baca: BPK RI dan Polres Landak Klarifikasi Perangkat Desa Se Kecamatan Air Besar

Baca: Kapolsek Belitang Sampaikan Imbauan Kamtibmas Saat Berkunjung Kerumah Warga

Uang tunai sejumlah Rp 9.176.000. Satu buah kotak mimis amunisi air soft gun. Satu buah dompet warna hitam merk Lacoste.

Satu buah sendok pipet warna Merah jambu lis Putih. Satu buah kotak timbangan digital merk Harnik.

Satu buah hp samsung imei 353415088638468/01. Satu bungkus plastik warna hitam berisi uang yang terbakar diperkirakan senilai kurang lebih Rp 13.000.000,- yang juga merupakan hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu.

"Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Singkawang guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved