Pemohon SKCK di Polres Sekadau Meningkat
Dalam minggu ini saja pemohon SKCK meningkat drastis. Jika biasanya dalam satu hari rata-rata hanya 15 orang
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pemohon SKCK di Polres Sekadau Meningkat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Beberapa hari terakhir, antrian panjang terlihat di depan ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Sekadau, yang berlokasi satu pintu dengan SPKT dan juga pelayananan kartu Sidik Jari.
Kasat Intelkam Polres Sekadau IPTU Agustana Eka mengatakan, meningkatnya para memohon SKCK rata-rata guna melengkapi administrasi pendaftaran anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Jumlah pemohon SKCK di Polres Sekadau tercatat sejak awal tahun 2019 sampai pada bulan ini berjumlah mencapai 800 orang.
"Dalam minggu ini saja pemohon SKCK meningkat drastis. Jika biasanya dalam satu hari rata-rata hanya 15 orang namun hari ini terhitung sampai 50 orang pemohon SKCK," ujarnya, Rabu (13/2/2019).
Baca: PREDIKSI SKOR Ajax Vs Real Madrid: Link LIVE STREAMING RCTI, Head to Head & Prediksi Line Up
Baca: TERPOPULER - HASIL Akhir Persija Vs Newcastle Jets, Zodiak, Hingga Jadwal Persib Bandung Vs Arema FC
Baca: Midji Pastikan Lima Ruas Jalan Kabupaten Sintang Akan Diperbaiki Tahun 2019
Ia juga mengatakan, pelayanan tetap diberikan berdasarkan standar pelayanan penerbitan SKCK.
"Pelayanan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014. Untuk biaya juga tidak ada penambahan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 30.000, sedangkan masa berlaku SKCK selama enam bulan dan waktu pelayanan pemohon baru 15 menit selesai jika berkasnya lengkap," tukasnya.