Kunjungi Kantor Objek Vital, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Sosialisasikan Saber Pungli

menghilangkan budaya Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang melakukan sosialisasi Saber Pungli ke kantor Objek Vital

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rivaldi Ade Musliadi
Dalam rangka menghilangkan budaya Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang melakukan sosialisasi Saber Pungli ke kantor Objek Vital, Rabu (13/2). -- 

Kunjungi Kantor Objek Vital, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Sosialisasikan Saber Pungli

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dalam rangka menghilangkan budaya Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Belitang melakukan sosialisasi Saber Pungli ke kantor Objek Vital, Rabu (13/2).

Dalam sosialisasi dirinya meminta kepada warga masyarakat proaktif untuk melaporkan adanya praktek pungli yang mereka temui sehari-hari disekitar tempat tinggalnya.

Warga masyarakat sekarang diharapkan lebih berani melapor apabila mendengar dan melihat adanya indikasi praktek pungli yang terjadi di wilayahnya agar semua instansi pemerintahan bersih dari kegiatan pungli.

Bertempat dikantor KUA Kecamatan Belitang, dalam sosialisasi ini menyampaikan bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.

Baca: TERPOPULER - HASIL Akhir Persija Vs Newcastle Jets, Zodiak, Hingga Jadwal Persib Bandung Vs Arema FC

Baca: Satu Orang Dari Pasangan Keciduk Ngamar Berstatus Nikah, Didenda Setengah Juta

Baca: Tahukah Kamu? Ada 7 Warisan Budaya Tak Benda 2018 di Kalimantan Barat

Baca: Periode Tahun 2018, Bank Kalbar Lakukan Penarikan Undian Panen Rezeki

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan diharapkan kepada pelayan publik agar memberikan pelayananan kepada masyarakat secara bersih dan transparan.

"Jauhkan budaya pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat karena hal tersebut melanggar hukum dan dapat dikenakan sangsi pidana," ucap Enggry depan warga.

“Marilah kita bersama-sama berantas pungutan liar yang di lakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, informasi dari warga sangat kami butuhkan untuk menindak pelaku pungli,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved