Dekatkan Pelayanan, Ombudsman Kalbar Buka Gerai di Kantor Pertanahan Kubu Raya

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membuka gerai pengaduan laporan masalah pelayanan publik

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Suasana gerai pengaduan laporan masalah pelayanan publik Ombudsman Kalbar di Kantor Pertanahan, Kabupaten Kubu Raya mulai tanggal 11-15 Februari 2019. 

Dekatkan Pelayanan, Ombudsman Kalbar Buka Gerai di Kantor Pertanahan Kubu Raya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat membuka gerai pengaduan laporan masalah pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya mulai tanggal 11-15 Februari 2019.

Gerai pengaduan yang terletak di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Jalan Adi Sucipto KM 13,5, Kecamatan Sungai Raya beroperasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Agus Priyadi mempersilakan masyarakat Kubu Raya yang ingin mengadu permasalahan terkait pelayanan publik.

"Langsung datang saja ke gerai ini tanpa harus ke Ombudsman Kalbar di Pontianak," ungkapnya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu (13/2/2019).

Baca: Rangkaian Launching Aplikasi SiCANTIK Cloud di Kayong Utara

Baca: Kekurangan Pasokan BBM, PLN Sintang Akan Lakukan Pemadaman Bergilir Selama Seminggu

Baca: Uskup Agus: Pendidikan Imam di Seminari Harus Menjadi Prioritas Untuk Diperhatikan

Pembukaan gerai, kata Agus, sebagai upaya pihaknya dekatkan akses pelayanan pengaduan ke masyarakat, khususnya Kabupaten Kubu Raya.

"Dalam sepekan, masyarakat Kubu Raya dapat lebih mudah menyampaikan permasalahan pelayanan publik melalui gerai ini," terangnya.

Ia sadari masih banyak masyarakat tidak ketahui kemana harus mengadu terkait permasalahan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Terutama terhadap pelayanan tidak memuaskan serta penundaan berlarut hingga pada praktek-praktek pungli dalam layanan publik. Melalui gerai pengaduan ini, masyarakat diharap dapat memanfaatkan akses itu. 

"Walau ditempatkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya tidak hanya dikhususkan untuk laporan terkait permasalahan pertanahan. Tetapi juga terbuka untuk semua permasalahan pelayanan publik baik kesehatan, admistrasi kependudukan, pendidikan, dan sebagainya yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," tandasnya.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tariyah menerangkan ada 38 orang yang lakukan konsultasi sejak 11-12 Februari 2019. Dua orang yang menyampaikan pengaduan akan ditindaklanjuti Ombudsman Kalbar.

"Kita harap hingga hari Jumat mendatang, semakin banyak yang mengakses dan menyampaikan pengaduan ke Gerai Pengaduan Ombudsman Kalbar," ujarnya.

"Pengaduan di Ombudsman Kalbar tidak dipungut biaya serta cukup melengkapi identitas diri, kronologi permasalahan dan dokumen pendukung terkait," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved