Jatanras Ungkap Pencurian Brangkas di First Logistik
Kasat Reskim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan satu orang berhasil ditangkap yang diduga kuat pelaku pencurian
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
Jatanras Ungkap Pencurian Brangkas di First Logistik
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Sabtu (9/2) tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengungkap pencurian di Kantor First Logistik yang berada di Jl Dr Sutomo Kec. Pontianak Kota.
Peristiwa pencurian di kantor First Logistik tersebut terjadi pada Jumat (25/1) lalu sekitar pukul 05.26 WIB dengan nomor LP : /194/ I / RES.1.8 / 2019 / KALBAR / RESTA PTK KOTA ( Pencurian ) pada hari Kamis Tanggal 27 Januari 2018
Terungkapnya kasus pencurian di kantor First Logistik setelah anggota unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian dan meminta keterangan pada sejumlah saksi.
Kasat Reskim Polresta Pontianak Kompol M Husni Ramli menuturkan satu orang berhasil ditangkap yang diduga kuat pelaku pencurian yakni berinisal JV (25) warga Jl Purnama Gg Perintis Pontianak Selatan.
Baca: Jelang Debat Kedua Capres, Zulkifli Hasan Minta Prabowo Angkat Soal Kedaulatan Pangan
Baca: Lantik 35 Pengurus LPTQ, Citra Duani: Sarana Potensial Siarkan Agama dan Bina Mental Spiritual Umat
Baca: Resmi Berdiri Sejak 2006, Ini Sejarah Terbentuknya Mapolres Sekadau
"Berdasarkan informasi yang di peroleh, JV masuk melalui pintu depan kemudian masuk kedalam ruangan dengan menggunakan kunci yang awalnya tersimpan di atas pintu kemudian mengambil 1 buah brangkas warna hitam ukuran sekitar 20x16 "kata Husni pada Selasa (12/2/2019)
"Dalam brangkas tersebut terdapat uang tunai sekitar Rp.1.690.000 dan dokumen dokumen penting lainnya berupa nota tagihan kaisar bulan desember 2018 dan januari 2019, serta 1 buah token bank BCA "kata Kasat Reskrim
Lanjutnya, berdasarkan laporan korban, akibat peristiwa pencurian tersebut, kantor First Logistik mengalami kerugian sebesar Rp. 2 juta.
"Pelaku JV berhasil di ringkus setelah anggota melakukan penyelidikan pada Sabtu (9/2) malam, saat itu JV sedang berada di rumah yang berada Jalan Danau Sentarum Gang Sukma Kec. Pontianak Kota, " kata Husni
Saat di amankan, JV mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian berupa 1 buah brangkas warna hitam yang berisi uang tunai Rp 1.690.000.
Ia juga mengatakan brangkas dan dokumen dokumen lainnya di buang ke sungai kapuas dan uang digunakan untuk berobat orang tuanya dan bayar kontrakan.
Husni menuturkan saat ini JV sudah diamankan dan sedang di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus pencurian ini JV yang telah di tetapkan sebagai tersangka ini akan di jerat pasal 363 KUHP.