Hukuman Mati
BREAKING NEWS - 15 Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati
Kami akan melihat di persidangan nanti, bagaimana kronologisnya, barang buktinya apa, perannya apa, dan berbagai hal-hal yang memberatkan dan
Penulis: Ferryanto | Editor: Rihard Nelson Silaban
BREAKING NEWS - 15 Terdakwa Narkotika Dituntut Hukuman Mati
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Kalbar Medie menegaskan bahwa kasus narkoba merupakan kejahatan besar di Indonesia.
Terlebih terhadap para pelaku kejahatan dengan barang bukti narkoba jumlah besar maka akan mendapatkan tuntutan hukuman maksimal.
Pada 2017 dan 2018 pihaknya di Kejaksaan telah menuntut hukuman maksimal kepada lebih dari 30 orang.
Baca: Elektabilitas Jokowi 52 Persen, Fadli Zon Sebut Petahana Sudah Kalah
Baca: BREAKING NEWS - BNN Kalbar Musnahkan Sabu Seberat 4,45 Kg
Baca: Polisi Tembak Mati Spesialis Begal Sadis dengan 30 TKP
Sepanjang 2017 dan 2018, ada 15 orang dituntut untuk mendapatkan hukuman mati dan 17 orang dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Kita tuntut itu 15 hukuman mati dan 17 orang dituntut untuk hukuman seumur hidup," kata Medie saat ditemui Tribun usai pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4,45 Kg di Kantor BNN Kalbar, Selasa (12/2/2019).
Dalam menentukan tuntutan hukuman, ia pun menjelaskan bahwa pihaknya akan melihat dari peran para tersangka dalam kasus ini.
"Kami akan melihat di persidangan nanti, bagaimana kronologisnya, barang buktinya apa, perannya apa, dan berbagai hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Utamanya bukan dari berat barang buktinya, walaupun barang bukti juga faktor penting menentukan," ujarnya.
"Seperti halnya kemarin ada pelaku dengan BB 2 Kg, kami tuntut seumur hidup. Karena kami melihat perannya dari pelaku dari kasus tersebut," jelasnya. (*)