Wabup Effendi: Penggajian PPPK Lewat APBD Konsekuensi Pemkab
Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad mengatakan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Wabup Effendi: Penggajian PPPK Lewat APBD Konsekuensi Pemkab
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad mengatakan, pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menggunakan APBD merupakan konsekuensi.
Ia menyebut, bagaimanapun caranya, Pemerintah Kabupaten tetap harus sanggup membayar gaji PPPK.
Meski menurut Effendi, hal tersebut sangat membebani Pemerintah Daerah.
Baca: Kasatlantas Ajak Kaum Millenial Cinta Lalu Lintas
Baca: Kronologi Siswa Tantang Guru Berkelahi di Kelas, Videonya Viral hingga Berakhir Damai
Baca: Kecamatan Pontianak Kota, Gelar Musrenbang Fokus Masalah Pembangunan
"Kemarin kita dimintai untuk membuat pernyataan yang ditandatangani Pak Bupati, kesanggupan untuk membiayai (gaji PPPK). Ya kita harus sanggup lah, bagaimanapun caranya," kata Effendi di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Jumat (8/2/2019) lalu.
Ketika ditanyai berapa besaran anggaran belanja pegawai selama ini, Effendi mengatakan sebaiknya hal itu ditanyakan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Karena memang kemarin masih bergerak angka-angka itu, karena sampai penyempurnaan APBD angka-angka itu masih bergerak," ujar Effendi.