Ungkap Pelaku Utama Uang Palsu, Kapolda: Satu dari Empat Tersangka Residivis Kasus yang Sama

tersangka yang residivis ini menjadi aktor utama, dia memerintahkan tersangka lainnya untuk mecetak Uang Palsu

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dan Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso tunjukkan barang bukti uang palsu, Senin(11/2/2019) 

Ungkap Pelaku utama Uang Palsu, Kapolda: Satu dari Empat Tersangka Residivis Kasus yang Sama

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  –  Satu dari empat tersangka kasus Uang Palsu di Anjongan, Mempawah ternyata residivis dengan kasus‎ pencetak dan pengedar uang palsu.

Hal itu disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat menggelar Press Conference di Mapolda Kalbar, Senin (11/2/2019). 

Kasus uang palsu yang berhasil di ungkap oleh jajaran Polda Kalbar yakni Polres Mempawah. Menurut Kapolda, kasus uang palsu initermasuk dalam extraordinary crime. 

Didi Haryono menuturkan pengungkapan Uang Palsu termasuk extraordinary crime karena uang palsu yang ‎ dicetak dalam kasus ini pun menyentuh angka Rp200 juta .

"Dengan menyentuh angka Rp200 Juta, tentu saja menarik perhatian kita semua karena hal ini mengganggu keberadaan ekonomi yang ada di Kalbar,"kata Didi Haryono.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus Uang Palsu yang terjadi di Kelurahan Anjungan Melancar, Kecatan  Anjongan, Mempawah tersebut didalangi oleh empat pelaku.

"Mirisnya, satu di antara mereka seorang wanita. Selain itu, dari empat pelaku ini ada satu orang yang merupakan residivis dengan perbuatan yang sama, yakni mengedarkan dan mencetak Uang Palsu juga," beber Didi.

Baca: Asperindo Kabar Sesalkan Kenaikan Tarif Kargo Naik 300 Persen

Baca: Rusman Ali: Kunci Sukses jadi Pemimpin, Jaga Keharmonisan

Dalam kesempatan yang sama, Didi Haryono menjelaskan modus dari kasus Uang Palsu tersebut.

“Selain itu, tersangka yang residivis ini menjadi aktor utama, dia memerintahkan tersangka lainnya untuk mecetak Uang Palsu. Setelah tercetak mereka mencoba membelanjakan uang palsu ini di tempat tempat pedagang pasar yang awam terhadap pengenalan uang palsu tersebut,” imbuh Didi Haryono.

Setelah Uang Palsu di belanjakan, mereka akan memperoleh uang kembalian yakni uang asli serta selain itu mendapatkan barang yang mereka beli dari para pedagang

Pelaku sengaja membelanjakan Uang Palsu mereka di pasar pasar tradisional tersebut yang awam pengetahuan untuk mengetahui ciri-ciri uang asli.

“Mereka para pedagang menganggap uang itu asli, sehingga  para pelaku ini memanfaatkannya dengan melakukan hal hal yang tidak baik tersebut,” tambah Didi Haryono.

"Nantinya  ancaman hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku relatif tinggi, ada 3 aturan yang memagari terkait dengan pemalsuan ini, dann sanksinya ialah 15 tahun penjara dan denda sebesar 50 Miliar.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengenali uang palsu, bisa dilakukan dengan 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.

"Kepada seluruh warga masyarakat agar benar benar berhati-hati dalam menerima ataupun bertransaksi, disarankan gunakanlah transaksi yang non tunai untuk keamanan. Kalaupun harus menggunakan transaksi non tunai, apabila kita curiga dengan keaslian uang tersebut lakukan dengan pinsip 3D tadi.,"imbaunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved