Polres Ketapang Amankan Dua Tersangka Prostitusi Terhadap Gadis Dibawah Umur
Barang buktinya itu ada uang tunai Rp. 300 ribu, satu unit hp merek Oppo, satu unit hp merek Nokia
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Jamadin
Polres Ketapang Amankan Dua Tersangka Prostitusi Terhadap Gadis Dibawah Umur
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sat Reskrim Polres Ketapang kembali mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai mucikari tindak pidana prostitusi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan satu orang pelanggan berdasarkan laporan polisi No : LP/70-B/II/Res.1.24./2019/Kalbar/SPKT tanggal 7 Februari 2019.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan anggotanya berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga sebagai mucikari berinisial NH (22) dan seorang wanita TH (23) warga Sandai, yang ditahan setelah diduga menjual seorang gadis dibawah umur TA (14) kepada seorang pelanggan HR (52) di kamar losmen di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Baca: Muhyidin: Sinergi CUKB Mendorong UMKM Kalbar
Baca: Dua Bulan Jelang Pemilu, Polsek Kelam Permai Gencar Sampaikan Imbauan
"Setelah menerima laporan dari orangtua korban kemudian anggota, Kamis (8/2/2019) sekitar pukul 21.30 Wib melakukan penangkapan terhadap NH dan TH di Sandai. Dan pada pukul 23.30 anggota berhasil mengamankan HR di Ketapang," terang Yury.

Lanjut Yury, saat ini ketiganya dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang buktinya itu ada uang tunai Rp. 300 ribu, satu unit hp merek Oppo, satu unit hp merek Nokia, satu buah celana jeans dan satu lembar akte kelahiran," jelas Yury Nurhidayat