Program Reward Budi Pekerti Untuk Para Siswa di Smasem Pontianak
Ibrahim selaku kepala sekolah Smasem mengatakan bahwa program budi pekerti diterapkannya selama 14 hari bekerja di Smasem.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Madrosid
Program Reward Budi Pekerti Untuk Para Siswa di Smasem Pontianak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - SMAN 9 Pontianak terapkan program budi pekerti dan memberikan reward kepada siswa yang mampu memenuhi 42 indikator yang telah ditentukan.
Ibrahim selaku kepala sekolah Smasem mengatakan bahwa program budi pekerti diterapkannya selama 14 hari bekerja di Smasem.
Hal itu tidak lepas dari bagaimana asumsi masyatakat tentang Pontianak Timur .
"Saya sendiri sudah paham, ada beberapa hal yang harus kita luruskan dan bersihkan dari asumsi itu," ujar Ibrahim saat ditemui diruangannya, kamis (7/2/2019).
Baca: 7 Destinasi Wisata Kabupaten Mempawah
Baca: Pasca KPK Tetapkan Sukiman Jadi Tersangka, Kantor DPW PAN Kalbar Sepi
Baca: Pokja Harap Peserta Pemilu Tak Curi Start Rapat Umum Terbuka
Menurut Ibrahim Pontianak Timur adalah lumbungnya ulama, masyarakatnya juga berbasis agama islam, maka dari itu harus punya trik untuk diterapkan di Smasem.
"Empat belah hari bekerja saya luncurkan program reward budi pekerti," ujarnya.
Ibrahim merasa jenuh budi pekerti ahklak mulia cuma dicuapkan didepan kelas dan ketika upacara saja.
Pihak sekolah juga mendukung program budi pekerti ini.
"Setidaknya ada perlakuan untuk anak kita ini sehingga siswa bisa memusnahkan asumsi yang tak benar," ujarnya.
Pertama kali rapat ditentukan indikator dan dipilihlah 42 indikator sebagai pengembangan dari 18 karakter dan dicocokkan dengan kehidupan disekolah.
Setelah itu tim penilainya adalah civitas yang ada di sekolah, dan untuk data kongkrik menggunakan cctv.
Sistem reward ini dalam satu bulan hanya ada tiga pemenang dengan nilai KKM 75.
"Walau banyak pemenenang tapi tak sampai KKM tidak akan dijadikan pemenang," ujarnya.
Pemenang dari satu, dua, dan tiga diberikan reward saat upacara, bahkan dibacakan deskrppsinya mdngapa siswa tersebut layak mendapatkan reward.
Baca: Bupati Kayong Utara Belum Tetapkan Tempat Khusus yang Boleh Jual Miras
Baca: Rapat Umum Terbuka, Bawaslu Imbau Peserta Pemilu Miliki STTP