Perjanjian MLA Indonesia-Swiss, KPK Butuh Dukungan Pemerintah dan Legislatif Perkuat Aparat Hukum

MLA saja tidak cukup, kemampuan dan kapasitas penegak hukum juga menjadi satu hal penting. Itu artinya, dukungan terhadap institusi penegak hukum dari

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Perjanjian MLA Indonesia-Swiss, KPK Butuh Dukungan Pemerintah dan Legislatif Perkuat Aparat Hukum

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyambut baik terjalinnya perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss.

Febri berharap kesepakatan MLA juga dibarengi dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait di Indonesia.

"MLA saja tidak cukup, kemampuan dan kapasitas penegak hukum juga menjadi satu hal penting. Itu artinya, dukungan terhadap institusi penegak hukum dari eksekutif dan legislatif itu juga sangat penting," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Dengan dukungan eksekutif dan legislatif, pencarian bukti hingga aset para pelaku tindak kejahatan oleh aparat penegak hukum bisa berjalan dengan maksimal.

"Karena penyidik harus punya kemampuan mengidentifikasi apakah benar ada aset di Swiss misalnya atau di negara lain, baru lah piranti hukum internasional itu bisa digunakan," kata dia.

Baca: Brigadir Effesius Lakukan Deklarasi Damai Pemilu 2019

Baca: Jurnalis Minta Jokowi Beri Jawaban Atas Pemberian Remisi Terhadap Pelaku Pembunuhan Wartawan

Febri melihat perjanjian MLA ini merupakan salah satu alat untuk memperkuat penegakan hukum, baik dalam kejahatan korupsi, kejahatan perbankan, pencucian uang hingga kejahatan pajak.

"MLA seperti ini sangat dibutuhkan untuk dua hal, untuk mencari bukti kalau bukti itu ada di luar negeri. Dan kedua untuk mengejar aset hasil tindak pidana termasuk aset hasil korupsi," ungkapnya.

Ia optimistis, KPK, Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait lainnya bisa memanfaatkan perjanjian MLA ini secara maksimal.

Ia pun mencontohkan KPK pernah menangani beberapa kasus yang ditangani melalui kerja sama bilateral, mulitelateral serta konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC).

Kasus itu seperti kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP), Innospec, Alstom, hingga kasus mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.

Diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter.

Perjanjian ini terealiasi setelah melalui dua kali putaran perundingan, di Bali pada tahun 2015 dan di Bern, Swiss, pada tahun 2017, 

Yasonna mengatakan, perjanjian MLA ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).

Perjanjian yang terdiri dari 39 pasal ini antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved