TRIBUN WIKI
Mau Urus Pindah Tempat Memilih? Ini Alamat Kantor KPU Singkawang
KPU Kota Singkawang berada di Jalan dr Sutomo, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Marpina Sindika Wulandari
Mau Urus Pindah Tempat Memilih? Ini Alamat Kantor KPU Singkawang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang berada di Jalan dr Sutomo, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Di sini KPU membuka posko layanan pindah memilih.
Warga yang ingin mengurus pindah memilih, baik yang pindah memilih ke luar atau masuk Singkawang, cukup datang ke kantor dengan membawa KTP-el atau fotokopinya.
Baca: KPU Singkawang Buka Posko Layanan Pindah Memilih
Baca: KPU Singkawang Perkuat Pemahaman PPS Soal Pindah Memilih dan Pemilih Khusus
Sebagai contoh misalnya warga luar yang bertugas di Singkawang, pada 17 April nanti tidak pulang ke daerah asalnya.
Bila dia sudah terdaftar di DPT asalnya, maka KPU Singkawang buatkan form A.5 pindah memilih.
Orang yang bersangkutan tinggal menunjukkan KTP-el, sebelum dibuatkan A.5 untuk memastikan dia sudah terdaftar di DPT atau belum.
Kalau belum terdaftar di DPT, kategorinya masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Anda juga bisa mengurus hal lain terkait ke-Pemilu-an di sini.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. (*)