Sukiman Tersangka
DERETAN Tokoh Nasional Asal Kalbar di Lingkaran Kasus Korupsi! Ada yang Sudah Meninggal Dunia
Sebelum Sukiman, tiga tokoh nasional asal Kalbar lainnya juga berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi.
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
DERETAN Tokoh Nasional Asal Kalbar di Lingkaran Kasus Korupsi! Ada yang Sudah Meninggal Dunia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik Kalimantan Barat (Kalbar).
Wakil Kalbar di Senayan kembali terjerat kasus dugaan korupsi.
KPK menetapkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman,sebagai tersangka.
Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Sukiman diduga menerima suap Rp 2,65 miliar dan 22.000 Dollar AS.
Baca: BREAKING NEWS - 11 Kantong Tabloid Indonesia Barokah Sasar Kalbar
Baca: Link LIVE Streaming LIDA Indosiar Grup 8 Top 64, Saksikan Nanti Malam! Ayo Dukung Jagoan Kamu. . .
Sebelum Sukiman, tiga tokoh nasional asal Kalbar lainnya juga berurusan dengan hukum akibat dugaan korupsi.
Tiga nama tersebut yakni, Akil Mochtar, Zulfadhli dan mendiang mantan Gubernur Kalbar, Usman Jafar.
Berikut empat tokoh nasional asal Kalbar di lingkaran kasus dugaan korupsi:

Akil Mochtar
Akil Mochtar lahir di Putussibau, Kalimantan Barat, 18 Oktober 1960 (umur 58 tahun)
Akil adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013.
Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 1999-2004, dan kemudian terpilih lagi untuk periode 2004-2009, juga sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI (bidang hukum, perundang-undangan, HAM dan keamanan) periode 2004-2006.
Akil bergabung menjadi Hakim Konstitusi pada 2008, dan terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013 menggantikan Mahfud MD.
Namun karena terbukti terlibat dan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Banten, dia diberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Oktober 2013.
Baca: Sukiman Bakal Susul Akil Mochtar? Kisah Akil Mochtar Derita Penyakit Jantung & Diabetes di Penjara

Zulfadhli
Zulfadhli lahir di Pontianak, 21 Maret 1965 (umur 53 tahun) merupakan seorang politikus Indonesia dan anggota DPR.
Zulfdhli adalah Anggota DPR RI periode 2009-2014 yang kala itu terpilih dengan jumlah 26.774 suara di dapil Kalimantan Barat.
Kader Partai Golongan Karya ini jadi anggota Komisi X yang membidangi urusan Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.
Nama Zulfadhli sempat juga mencuat saat isu perpecahan di tubuh PSSI memanas, karena sebagai anggota Komisi X, ia juga mendapat banyak tekanan untuk menyelesaikan masalah itu.
Perjalanan kariernya memang bukannya lurus-lurus saja.
Pada Februari 2011 proses hukum korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Barat tahun 2006-2009 senilai Rp 22,14 miliar mengindikasikan adanya keterlibatan Zulfadhli, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kalbar, dan beberapa nama lain.
Atas kasus tersebut, Zulfadhli pun mendekam di penjara.
Baca: Maman Abdurahman Jadi Anggota DPR Gantikan Zulfadhli, Ini Yang Dilakukannya Pertama Kali

Usman Ja'far
Usman Ja'far lahir di Sekadau, Kalimantan Barat, 10 September 1951 – meninggal di Jakarta, 15 Mei 2015 pada umur 63 tahun.
Usman Ja'far adalah Gubernur Kalimantan Barat ke-9 untuk periode 2003–2008.
Sebelum menjabat sebagai gubernur menggantikan Aspar Aswin, ia dikenal sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan di Jakarta.
Ia sempat menjabat sebagai Anggota DPR-RI periode 2009–2014, mewakili Partai Persatuan Pembangunan dan Daerah Pemilihan Kalimantan Barat.
Usman Ja'far wafat pukul 06.00 WIB di Rumah Sakit Medistra Jakarta, Jumat, 15 Mei 2015 silam.
Secara otomatis status tersangka kasus korupsi yang disandangnya dinyatakan gugur demi hukum.
"Kasus yang bersangkutan otomatis diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3)," kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto.
Sebelum meninggal, Usman memang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Sosial tahun anggaran 2006-2008 senilai Rp 22 miliar.
Saat itu Usman masih menjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Barat 2004-2008, serta Ketua Umum Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura.
Selain Usman, penyidik Polda Kalimantan Barat juga menetapkan Zulfadhli, ketika itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dan Wakil Ketua Umum KONI setempat periode 2004-2008, sebagai tersangka.
Baca: Mantan Gubernur Kalbar Usman Jafar Tutup Usia

Sukiman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.
"Tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," papar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegaf, Natan Pasomba, diduga memberi uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri dari uang tunai sejumlah Rp 3,96 miliar dan valas USD 33.500.
Jumlah ini, menurut KPK, merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.
"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000," ujar Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Menurut KPK, Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 dan April 2018. (*)