BPJS Ketenagakerjaan Akan Bayar Klaim Kematian Korban Meninggal Tenggelam di Semitau
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu Wahyu Diannur menyatakan, dari 13 korban meninggal dunia akibat kapal motor
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Madrosid
BPJS Ketenagakerjaan Akan Bayar Klaim Kematian Korban Meninggal Tenggelam di Semitau
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu Wahyu Diannur menyatakan, dari 13 korban meninggal dunia akibat kapal motor tenggelam di Kecamatan Semitau waktu lalu.
Ada 8 orang yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.
"8 korban ini merupakan karyawan sawit dari Perusahaan Duta Nusa Lestari Khatulistiwa Estate. Maka dari itu, kami akan membayarkan klaim kematian kepada 8 orang korban tenggelam tersebut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/2/2019).
Wahyu menjelaskan, untuk pembayaran klaim kematian, masing-masing korban akan mendapatkan Rp24 juta. Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun korban akan dilakukan perhitungan berdasarkan besaran iuran, dan masa kepesertaan dari delapan orang korban ini nilai nominalnya pasti berbeda.
Baca: Edi Kamtono Izinkan Pejabat Pemkot Pontianak Ikuti Open Bidding Jabatan di Pemprov Kalbar
Baca: Penerapan SAKIP dengan e-budgeting Bikin Hemat Anggaran Capai Rp 65,1 Triliun
Baca: Tangis Keluarga Histeris, Setoros Ungkap Kematian Mertua Yang Terjebak Dalam Kobaran Api
"Untuk korban selamat sendiri tidak mendapatkan klaim apa pun dari kami. Karena dalam kasus ini bukan kecelakaan kerja, itu masuk ke dalam ranah BPJS Kesehatan karena sakit diluar hubungan pekerjaan," ucapnya.
Terus kapan akan membayar klaim kematian terhadap korban, Wahyu menuturkan masih menunggu kelengkapan berkas data perusahaan.
"Namun yang jelas manfaat jaminan kematian mereka ini akan diberikan pada ahli warisnya," ujarnya.
Sedangkan 8 orang korban meninggal dunia yang berhak menerima pembayaran klaim kematian yaitu, Carolus H.N Suri, Asterius Marianus Lele, Hiasintha Yohana Bhoki, Marianus Bosko Situs Parera, Finsensius Balu, Maria Dolorosa Nio, Stefanus Nali, dan Alfonsia Halina.
"Jika berkas semua sudah lengkap, kami akan bayarkan klaim kematian tersebut, dan memberikan bantuan beasiswa pendidikan kepada anak dari korban dengan syarat kepesertaan minimal 5 tahun," ungkapnya.