Lakukan Konsolidasi Kades Tepis Penyalah Gunaan Dana Fisik Desa
Mengklarifikasi beredarnya isu penyalahgunaan dana fisik Desa Serimbu, Kepala Desa Serimbu, Mustari
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Madrosid
Lakukan Konsolidasi Kades Tepis Penyalah Gunaan Dana Fisik Desa
Citizen Reporter
Tokoh Masyarakat Desa Serimbu
Ya' Habijan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Mengklarifikasi beredarnya isu penyalahgunaan dana fisik Desa Serimbu, Kepala Desa Serimbu, Mustari, melakukan rapat koordinasi dengan, Camat Air Besar, BPD Desa, Temenggung Adat desa, dan Kepala Dusun Serimbu di Kantor Desa Serimbu, Senin (4/2/2019).
Mustari menyampaikan klarifikasi dan menepis mengenai penyalahgunaan penggunaan dana fisik desa, hal ini disampaikanya pada rapat koordinasi dan konsolidasi dengan Aparatur desa, BPD desa, dan juga dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan.
Dia menjelaskan untuk Desa Serimbu anggaran dana desa nya sebesar Rp. 402,496.753,97 sedangkan untuk dana desa Rp.719,257,000.00; yang mana ADD ini untuk tunjangan penghasilan Perangkat desa, BPD, Kadus, Temenggung, ATK, dan lain-lain.
Baca: Ini Penjelasan DPM Pemdes Soal Pilkades di Desa Sungai Mayam
Baca: Tunggakan Iuran Peserta Mandiri Capai RP 9,3 M, Ramlana: BPJS Harus Jemput Bola
Baca: VIDEO: Data Profil Kemiskinan BPS Provinsi Kalbar September 2018 Menurun Sebesar 17,35 Ribu
Untuk pembangunan Embung Desa telah di anggarkan sebesar Rp.101.045.000 dana pembanguna Embung Desa Serimbu dari dana desa tahun 2018 yang dilaksanakan oleh tim pengelola kegiatan (TP ) dengan sistem pengerjaan melalui padat karya tunai.
"Di Kabupaten Landak, Desa Serimbu adalah salah satu desa yang ada membangun Embung Desa, untuk pembangunan tahun 2017, sudah dicek oleh inspektorat, dan kita menunggu hasilnya," tutur Mustari.
Untuk tahun 2019 kata dia, rencana akan dibelikan 1 unit laptop untuk BPD Desa dan 2 unit untuk Kantor Desa.
Camat Air Besar yang diwakili oleh Sekcam Ya' Ruba'i mengapresiasi dengan adanya rapat koordinasi dan konsolidasi ini, karena Kades diminta untuk menyampaikan hasil konsolidasi tersebut paling lambat 31 Januari 2019, apa kendala dilapangan, dari hasilnya akan menjadi laporan pertanggung jawaban Kades.
"Jika perencanaan pembangunan ini dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapannya, tentu tidak akan ada yang mencuat. Kerja sama Kades dengan BPD Desa akan menciptakan kapasitas dan kualitas desa untuk perencanaan desa maju," tutur Ya' Ruba'i.
Ketua BPD Desa Serimbu, Nuren Wilianto mengatakan bahwa tugas BPD Desa adalah untuk duduk bersama dalam merancang peraturan desa dan pembagunan desa yang menggunakan dana fisik desa.
"Dalam penyusunan RKPDES, tentunya diperlukan koordinasi dengan BPD Desa. Sejak tiga tahun yang lalu pembangunan Desa Serimbu sudah berjalan, hanya yang belum ini adalah ditahun 2019," ungkap Nuren.
Baca: Maskapai Garuda Resmi Tidak Beroperasi Hingga Akhir Maret 2019
Baca: Dishub Kalbar Tegaskan Keberadaan PLBN Harus Dimaksimalkan
Baca: XL Axiata Serahkan Hadiah Pemenang Xtravaganza & Fantaxis
Dalam kesempatan lain, Temenggung Desa Serimbu, GR. Gatot, menyampaikan beberapa hal berkaitan dengaan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
